Wajib pajak harus melakukan perubahan data apabila data dan/atau informasi yang telah dilaporkan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Ditjen Pajak (DJP) telah mempertegas keharusan perubahan data melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PER-7/PJ/2025, perubahan data tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan data. Untuk mengajukan permohonan tersebut, wajib pajak dapat menggunakan salah satu di antara 3 opsi saluran.
“Permohonan perubahan data dilakukan secara elektronik melalui: a. portal wajib pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; dan/atau contact center, dan disampaikan disertai dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut,” bunyi Pasal 24 ayat (4) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (23/8/2025).
Perlu dicatat, permohonan perubahan data yang bisa dilakukan melalui contact center DJP bersifat terbatas. Adapun permohonan perubahan data via contact center hanya dilakukan atas perubahan data yang dokumen pendukungnya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas contact center.
Pasal 24 ayat (3) PER-7/PJ/2025 pun telah memerinci sejumlah alasan yang membuat wajib pajak harus melakukan perubahan data. Alasan tersebut berbeda-beda antara wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Untuk wajib pajak orang pribadi, setidaknya ada 8 alasan yang membuatnya harus melakukan perubahan data. Pertama, ada perubahan identitas wajib pajak. Kedua, ada perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketiga, ada perubahan alamat tempat tinggal wajib pajak. Keempat, ada penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha (cabang). Kelima, ada perubahan sumber penghasilan wajib pajak.
Keenam, ada perubahan status perpajakan wajib pajak wanita kawin. Ketujuh, ada perubahan wajib pajak menjadi wajib pajak warisan belum terbagi. Kedelapan, terdapat kesalahan tulis data wajib pajak pada administrasi DJP.
Apabila wajib pajak orang pribadi mengalami perubahan atas sejumlah data tersebut maka harus mengajukan permohonan perubahan data. Atas permohonan tersebut, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan perubahan data wajib pajak.
Selain berdasarkan permohonan, kepala KPP juga dapat melakukan perubahan data wajib pajak secara jabatan. Perubahan data secara jabatan dilakukan apabila ditemukan data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.
Dalam hal kepala KPP melakukan perubahan data secara jabatan maka wajib pajak yang bersangkutan akan diberikan pemberitahuan. Pemberitahuan tersebut dilakukan melalui penyampaian surat pemberitahuan perubahan data.
Sebagai informasi, permohonan perubahan data via coretax bisa diajukan melalui menu Portal Saya dan klik submenu Profil Saya. Selanjutnya, pilih submenu Informasi Umum, lalu tekan tombol Edit. (dik)
Sumber : News.ddtc.co.id
Leave a Reply