Daerah Ramai-Ramai Naikkan PBB, DPR Akan Panggil Kemendagri

Komisi II DPR akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas kenaikan pajak bumi dan bangunan di berbagai daerah.

Menurut Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, akar masalah yang menimbulkan kenaikan PBB adalah UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Ini kan dimulai dari terbitnya UU HKPD di mana tarif pajak dinaikkan dari yang awalnya 0,3% menjadi 0,5%,” ujar Khozin, dikutip pada Sabtu (23/8/2025).

Lebih lanjut, Khozin mengatakan kenaikan PBB juga disebabkan oleh pemberlakuan PBB dengan tarif tunggal di berbagai daerah. Menurutnya, daerah seharusnya memberlakukan PBB dengan tarif ganda.

Dia menyebut penerapan PBB dengan tarif tunggal bisa menimbulkan gejolak di masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya disparitas ekonomi yang tinggi antara wajib pajak yang kaya dan miskin.

“Disparitasnya itu cukup jomplang. Kalau diterapkan single tariff, keadilan sosial itu tidak akan terwujud di sini. Makanya harus ada kategorisasi terkait dengan penentuan tarif itulah,” ujar Khozin.

Berkaca pada kondisi ini, Komisi II DPR akan memitna penjelasan resmi dari Kemendagri. “Detailnya, kepastiannya nanti akan kita minta penjelasan kepada Kemendagri, seperti apa sih sebetulnya rumusan daripada PP yang menjadi turunan dari UU HKPD ini,” ujar Khozin.

Sebagai informasi, beberapa daerah memutuskan untuk meningkatkan PBB di daerahnya masing-masing demi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Adapun salah satu daerah dengan kenaikan PBB yang tergolong ekstrem adalah Kabupaten Pati. Sebelumnya, kenaikan NJOP di Pati menyebabkan kenaikan ketetapan PBB hingga 250%.

Kini, Kemendagri mewajibkan seluruh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk melaporkan kenaikan NJOP kepada pemerintah pusat.

“Seluruh daerah kabupaten/kota yang akan merencanakan kenaikan pajak termasuk NJOP PBB ini harus menembuskan kepada Kemendagri cq Dirjen Bina Keuangan Daerah agar kami juga bisa melakukan review dan memberikan masukan apakah memberatkan masyarakat atau tidak,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only