WP Bisa Ajukan Imbalan Bunga ke Kantor Pajak Via Coretax DJP

Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga melalui coretax system. Permohonan itu dapat diajukan melalui modul Pembayaran, menu Layanan Administrasi dan menu Permohonan Pemberian Imbalan Bunga.

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak pada kondisi tertentu dapat memperoleh imbalan bunga. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) PMK 81/2024 wajib pajak yang mendapatkan imbalan bunga bisa mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga.

“Dalam hal terdapat imbalan bunga…, wajib pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.,” bunyi Pasal 146 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (24/8/2025).

Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian imbalan Bunga (SKPIB) jika permohonan memenuhi ketentuan. Terdapat 5 kondisi yang membuat wajib pajak bisa memperoleh imbalan bunga terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM.

Pertama, ada keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU KUP. Kedua, ada keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (3) UU KUP.

Ketiga, ada keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (4) UU KUP. Keempat, ada kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (1) UU KUP.

Kelima, ada kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembetulan/pengurangan/ pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak, kecuali:

  1. kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembetulan yang terkait dengan persetujuan bersama; atau
  2. kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

Untuk diketahui, imbalan bunga diberikan berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan merupakan tarif yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Tarif bunga per bulan tersebut ditetapkan setiap bulan melalui keputusan menteri keuangan. Anda juga dapat menyimak besaran tarif imbalan bunga per bulan melalui subkanal Tarif Bungaatau Indikator DDTCNews.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only