Warga Jakarta Dapat Keringanan Bayar PBB, Simak Ketentuannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Warga yang melunasi kewajiban pajaknya pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2025 akan mendapatkan potongan sebesar 5% dari pokok pajak.

“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan insentif ini. Selain hemat, warga juga terhindar dari denda keterlambatan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).

Bayar Pajak Bisa Lewat Berbagai Kanal Digital

Kini, pembayaran PBB-P2 semakin mudah dilakukan melalui berbagai kanal. Warga bisa membayar lewat bank dan layanan keuangan seperti teller, ATM, EDC, PPOB, e-banking, maupun m-banking. Selain itu, tersedia juga berbagai platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak, Blibli, OVO, LinkAja, DANA, Sepulsa, dan Gotagihan.

Wajib Pajak hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), dan tagihan akan muncul secara otomatis untuk kemudian bisa langsung dibayarkan. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi Pajak Online Jakarta.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only