DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, berencana mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Percepatan revisi Perda 1/2024 ini guna merespons protes masyarakat atas kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Cirebon.
“Perda ini sedang direvisi dan sudah masuk dalam pembahasan di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD. Artinya DPRD menilai kenaikan PBB sangat penting untuk kita lakukan penurunan,” ujar Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio, dikutip pada Selasa (26/8/2025).
Rencananya, tarif PBB Kota Cirebon akan diturunkan menjadi sebesar 0,3% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Andrie mengatakan penurunan tarif PBB dilaksanakan sesuai dengan imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tinggal nanti ke depan kita pikirkan bersama, kalau di 0,3% mungkin akan meringankan dan membantu masyarakat bawah,” ujar Andrie dilansir suaracirebon.com.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo pun mengatakan pihaknya sedang melakukan peninjauan atas PBB tahun 2023 hingga 2026 guna memastikan tidak adanya kenaikan PBB secara signifikan.
“Kami butuh masukan untuk bisa mengeluarkan nilai pajak yang sebenarnya di 2026 nanti. Kami juga terus berkomunikasi dengan DPRD sehingga di tahun 2026 dipastikan pajak akan berpihak kepada rakyat,” ujar Edo dikutip dari pojoksatu.id.
Pada saat yang sama, Edo mengatakan pihaknya tengah menyiapkan stimulus berupa keringanan agar PBB pada tahun ini tidak naik terlalu signifikan.
“Angka yang tertera [dalam surat pemberitahuan pajak terutang] dikurangi stimulus, kemudian dikurangi lagi diskon 50% sampai akhir tahun 2025,” ujar Edo.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply