Perpanjangan PPN DTP 100% atas Rumah, Download di Sini!

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2025, pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).

Perpanjangan insentif PPN DTP sebesar 100% diberikan atas PPN terutang mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Adapun perpanjangan pemberian insentif dilakukan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.

“… Perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Desember 2025,” bunyi pertmbangan PMK 60/2025, dikutip pada Selasa (2/8/2025).

Seperti ketentuan terdahulu, PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi 5 syarat. Pertama, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, rumah atau satuan rusun tersebut merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Ketiga, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera. Keempat, rumah atau satuan rusun tersebut pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kelima, rumah dan satuan rusun tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

Selain itu, terdapat beragam ketentuan yang perlu diperhatikan agar seseorang bisa memperoleh insentif PPN DTP atas rumah tapak dan satuan rusun. PMK 60/2025 berlaku mulai 25 Agustus 2025.

Sebagai informasi, pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun untuk tahun anggaran 2025 sudah diatur melalui PMK 13/2025. Sedianya, berdasarkan PMK 13/2025, insentif PPN DTP 100% hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.

Sementara itu, untuk penyerahan periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 awalnya hanya diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%. Dengan demikian, PMK 60/2025 menjadi dasar hukum perpanjangan periode pemberian insentif PPN DTP 100% mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.

Secara umum, PMK 60/2025 terdiri atas 14 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1

Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 60/2025.

  • Pasal 2

Pasal ini menjelaskan PPN DTP diberikan untuk PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).

  • Pasal 3

Pasal ini menerangkan insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah atau rusun yang terjadi sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 beserta ketentuan bukti penyerahannya.

  • Pasal 4

Pasal ini menguraikan perincian syarat rumah atau satuan rusun yang bisa mendapat fasilitas PPN DTP.

  • Pasal 5

Pasal ini menerangkan PPN DTP diberikan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rusun.

  • Pasal 6

Pasal ini menerangkan kriteria orang pribadi yang bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP.

  • Pasal 7

Pasal ini menerangkan PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk penyerahan mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.

  • Pasal 8

Pasal ini menguraikan kewajiban bagi PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau rusun dengan fasilitas PPN DTP.

  • Pasal 9

Pasal ini menjabarkan kondisi yang membuat insentif PPN DTP tidak diberikan.

  • Pasal 10

Pasal ini mengatur kewenangan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menagih kembali PPN terutang pada kondisi tertentu.

  • Pasal 11

Pasal ini menerangkan rumah tapak atau satuan rusun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 60/2025.

  • Pasal 12

Pasal ini menjelaskan pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 13

Pasal ini mengatur tanggung jawab bagi kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat untuk menyampaikan data rumah tapak dan rusun kepada DJP.

  • Pasal 14

Pasal ini mengatur PMK 60/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 Agustus 2025

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only