Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital Tembus Rp 40,02 Triliun

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat peneriman pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp 40,02 triliun per Juli 2025.

Rincian penerimaan pajak itu meliputi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 31,06 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,55 triliun dan pajak fintech peer-to-peer lending (P2P) sebesar Rp 3,88 triliun. Selain itu, ada pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 3,53 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, sampai dengan Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, pemerintah menunjuk tiga perusahaan baru yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

“Dari keseluruhan pemungut pajak yang telah ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PSME dengan total Rp 31,06 triliun,” ucap Rosmauli dalam keterangan resmi pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Bila dirinci, kata dia, jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020; Rp 3,9 triliun pada 2021; Rp 5,51 triliun pada 2022; Rp 6,76 triliun pada 2023; Rp 8,44 triliun pada 2024; serta Rp 5,72 triliun pada 2025.

Kemudian, penerimaan pajak kripto sebesar Rp 1,55 triliun sampai dengan Juli 2025 terdiri dari Rp 730,41 miliar penerimaan PPh 22 dan Rp 819,94 miliar penerimaan PPN Dalam Negeri. Bila dirinci per tahun, jumlah penerimaan berasal dari setoran Rp 246,45 miliar pada 2022; Rp 220,83 miliar pada 2023; Rp 620,4 miliar pada 2024; dan Rp 462,67 miliar pada 2025.

Rosmauli juga merinci penerimaan pajak fintech sebesar Rp 3,88 triliun. Angka ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebesar Rp 1,09 triliun; PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,25 miliar.

Selain itu ada setoran PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,06 triliun. Adapun setoran pajak fintech pada 2022 nilainya adalah sebesar Rp 446,39 miliar; kemudian pada 2023 sebesar Rp 1,11 triliun; pada 2024 sebesar Rp 1,48 triliiun; dan pada 2025 Rp 841,07 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 3,53 triliun berasal dari PPh sebesar Rp 239,21 miliar dan PPN sebesar Rp 3,29 triliun. Total penerimaan sampai dengan Juli 2025 ini terdiri dari setoran Rp 402,38 miliar pada 2022; setoran sebesar Rp1,12 triliun pada 2023; setoran Rp1,33 triliun pada 2024, dan setoran Rp 684,6 miliar pada 2025.

Menurut Rosmauli, kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP. “Sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha konvensional dan digital.” Dia pun menyebut penerapan pajak digital bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha.

Sumber : Tempo.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only