Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 31,06 triliun per 31 Juli 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, mengatakan 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 31,06 triliun.
“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 5,72 triliun hingga 2025,” ucap Rosmauli dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Sampai dengan Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada periode ini terdapat tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.
Selain itu, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,55 triliun sampai dengan Juli 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 462,67 miliar penerimaan 2025.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 730,41 miliar penerimaan PPh 22 dan Rp 819,94 miliar penerimaan PPN dalam negeri.
Pajak fintech (peer-to-peer lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,88 triliun sampai dengan Juli 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 841,07 miliar penerimaan tahun 2025.
“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” tutur Rosmauli.
Sumber : Beritasatu.com
Leave a Reply