Kemenkeu Sebut Shadow Economy Ikut Pengaruhi Besaran Tax Ratio

Kementerian Keuangan menilai keberadaan kegiatan ekonomi yang tidak tercatat (shadow economy) turut menjadi faktor yang memengaruhi besaran tax ratio di Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan angka tax ratio akan berbanding terbalik dengan jumlah shadow economy. Artinya, ketika aktivitas shadow economy di suatu negara cenderung tinggi, maka kebalikannya, tax ratio di negara tersebut akan lebih rendah.

“Dilihat dari economic structure, besaran shadow economy tentu menentukan juga. Ketergantungan sebuah negara pada sektor-sektor yang sifatnya informal itu juga berbanding terbalik dengan besaran tax ratio,” ujarnya dalam Webinar Nasional ISEI Seri 5: Meningkatkan Rasio Perpajakan di Tengah Tekanan Ekonomi, Selasa (26/8/2025).

Secara keseluruhan, Yon mencatat ada 4 faktor yang akan menentukan besaran tax ratio sebuah negara Indonesia. Pertama, pembangunan ekonomi.

Menurutnya, capaian tax ratio turut dipengaruhi oleh kinerja indikator pembangunan ekonomi seperti pendapatan per kapita, jumlah populasi, edukasi, urbanisasi, literasi, ketimpangan, serta angka harapan hidup.

Kedua, struktur ekonomi. Dalam hal ini, setiap sektor usaha di suatu negara akan menunjukkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Dari aspek economic structure, shadow economy termasuk sebagai salah satu faktor yang menentukan besaran tax ratio.

Mengingat shadow economy ini tidak tercatat, jadi kontribusinya terhadap penerimaan negara maupun pertumbuhan ekonomi pun tidak dapat dikalkulasi.

Ketiga, tata kelola negara. Aspek-aspek seperti reformasi kebijakan, korupsi, pemerintahan, ketertiban hukum, serta kebebasan sipil ternyata juga berpengaruh terhadap tax ratio suatu negara.

Keempat, selisih antara penerimaan pajak yang diperoleh dengan penerimaan pajak yang seharusnya dapat diperoleh negara (tax gap). Yon menerangkan tax gap terjadi karena 2 hal, yaitu policy gap dan compliance/administration gap.

“Untuk melihat apa saja yang menentukan sebuah tax ratio itu kecil atau enggak, juga sebenarnya merupakan sesuatu kombinasi yang kompleks, tidak sederhana,” ucap Yon.

Tax ratio Indonesia pada 2024 tercatat hanya sebesar 10,08%, sedangkan pada 2025 diperkirakan sebesar 10,03%. Dalam pembicaraan antara pemerintah dan DPR sejauh ini, target tax ratio pada 2026 disepakati berada berkisar 11,52% hingga 15,01%. (dik)

Sumber : News.ddtc.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only