Kinerja Tax Ratio Indonesia Sulit Naik, Shadow Economy Biangnya?

Kementerian Keuangan menilai keberadaan kegiatan ekonomi yang tidak tercatat (shadow economy) menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi kinerja tax ratio di Indonesia. Topik tersebut masuk dalam ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (28/8/2025).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan angka tax ratio akan berbanding terbalik dengan jumlah shadow economy. Artinya, ketika aktivitas shadow economy di suatu negara cenderung tinggi maka tax ratio di negara tersebut akan lebih rendah.

“Dilihat dari economic structure, besaran shadow economy tentu menentukan juga. Ketergantungan sebuah negara pada sektor-sektor yang sifatnya informal itu juga berbanding terbalik dengan besaran tax ratio,” katanya.

Secara keseluruhan, Yon mencatat ada 4 faktor yang akan menentukan besaran tax ratio sebuah negara Indonesia. Pertama, pembangunan ekonomi.

Menurutnya, capaian tax ratio turut dipengaruhi oleh kinerja indikator pembangunan ekonomi seperti pendapatan per kapita, jumlah populasi, edukasi, urbanisasi, literasi, ketimpangan, serta angka harapan hidup.

Kedua, struktur ekonomi. Dalam hal ini, setiap sektor usaha di suatu negara akan menunjukkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Dari aspek economic structure, shadow economy termasuk sebagai salah satu faktor yang menentukan besaran tax ratio.

Mengingat shadow economy ini tidak tercatat, jadi kontribusinya terhadap penerimaan negara maupun pertumbuhan ekonomi pun tidak dapat dikalkulasi.

Ketiga, tata kelola negara. Aspek-aspek seperti reformasi kebijakan, korupsi, pemerintahan, ketertiban hukum, serta kebebasan sipil ternyata juga berpengaruh terhadap tax ratio suatu negara.

Keempat, selisih antara penerimaan pajak yang diperoleh dengan penerimaan pajak yang seharusnya dapat diperoleh negara (tax gap). Menurut Yon, tax gap terjadi karena 2 hal, yaitu policy gap dan compliance/administration gap.

“Untuk melihat apa saja yang menentukan sebuah tax ratio itu kecil atau enggak, juga sebenarnya merupakan sesuatu kombinasi yang kompleks, tidak sederhana,” ucap Yon.

Tax ratio Indonesia pada 2024 hanya 10,08%, sedangkan pada 2025 diperkirakan sebesar 10,03%. Dalam pembicaraan antara pemerintah dan DPR sejauh ini, target tax ratio pada 2026 disepakati sebesar 11,52% – 15,01%.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai tantangan penerapan compliance risk management untuk pengawasan pajak tahun depan. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan perpanjangan insentif PPN rumah DTP sebesar 100% dan isu mengenai turunnya kepatuhan formal wajib pajak.

Tiga Strategi Besar untuk Naikkan Tax Ratio di Indonesia

Founder DDTC Darussalam menyodorkan 3 strategi besar untuk mengerek tax ratio Indonesia, baik tax ratio dalam arti sempit maupun luas. Strategi ini menjadi penting untuk dijalankan mengingat kinerja tax ratio Indonesia yang stagnan dalam satu dekade terakhir.

Apa saja strategi yang dimaksud? Pertama, menuntaskan 4 masalah fundamental pajak. Kedua, memetakan dan memperbaiki anomali struktur penerimaan pajak. Ketiga, menutup 5 titik kebocoran pajak.

“Apabila tiga aspek ini berhasil ditangani, maka tax ratio Indonesia akan meningkat,” katanya dalam Webinar Nasional ISEI Seri 5: Meningkatkan Rasio Perpajakan di Tengah Tekanan Ekonomi. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Implementasi CRM untuk Pengawasan Pajak Dihadapkan 3 Tantangan

Pemerintah mencatat ada setidaknya 3 tantangan yang dihadapi dalam menerapkan compliance risk management (CRM) untuk pengawasan pajak di Indonesia.

Pelaksanaan CRM dinilai telah menawarkan berbagai keunggulan walaupun masih dihadapkan sejumlah tantangan. Tantangan ini antara lain kualitas data yang belum optimal, keterbatasan SDM, serta perlunya integrasi lintas fungsi.

“Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan penguatan infrastruktur data, pelatihan teknis bagi pegawai, serta tata kelola CRM yang kuat agar pelaksanaan strategi ini berjalan secara konsisten dan akuntabel,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026. (DDTCNews)

PPN DTP 100% Diperpanjang, Masyarakat Diharap Ramai Beli Rumah

Pemerintah berharap masyarakat bisa lebih mudah memiliki rumah seiring dengan perpanjangan periode PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas rumah hingga akhir tahun.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan insentif bisa mendorong masyarakat untuk membeli rumah. Untuk itu, pemerintah menerbitkan PMK 60/2025 yang mengatur perpanjangan periode PPN DTP 100% atas rumah.

“Dari Ibu Sri Mulyani, PPN DTP dilanjutkan. Ekosistem ini cukup baik,” katanya. (DDTCNews)

Sasar Transaksi Ekonomi Digital, DJP Fokus Kemudahan

Ditjen Pajak (DJP) telah menyiapkan strategi baru untuk memperluas basis penerimaan negara seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, pada 2024 lalu, transaksi ekonomi digital mencapai Rp 1.454 triliun atau tumbuh 6,6%, jauh di atas pertumbuhan PDB nasional.

“Kita melihat peluang dari ekonomi digital yang sangat besar maka kita kemarin tahun 2025 ini untuk meningkatkan kemudahan dan memberikan kemudahan administrasi sebenarnya bagi wajib pajak kita coba menjelajah juga ke daerah perpajakan digital,” ujarnya. (Kontan)

Kepatuhan Formal Turun, DJP Beri Penjelasan

DJP menyatakan alasan dibalik penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024 yang jatuh tempo pada April 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menjelaskan penurunan sebesar 159.539 SPT atau 1,21% dari periode yang sama tahun lalu bukan dipicu kondisi ekonomi terkini, tetapi faktor teknis seperti libur panjang Idulfitri dan Nyepi serta relaksasi batas waktu pelaporan.

“Kondisi perekonomian wajib pajak untuk tahun 2025 secara umum tidak banyak berpengaruh terhadap kinerja penyampaian SPT Tahunan,” tuturnya. (Bisnis.com)

Pekerja Informal Mendominasi, Jadi Sebab Tax Ratio Tertekan?

Dominasi pekerja informal dalam struktur ketenagakerjaan menjadi salah satu alasan betapa rendahnya rasio pajak di Indonesia. Pekerja informal cenderung hard to tax karena mereka tidak memiliki gaji atau penghasilan tetap hingga omzet mereka nyaris tidak bisa diketahui karena minimnya pembukuan.

Besarnya porsi pekerja informal dalam struktur pekerjaan di Indonesia itu juga menjadi tanda tanya besar mengenai keseriusan pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerja sekaligus kebijakan industrialisasi yang digembar-gemborkan selama ini.

Sekadar catatan, dominasi pekerja informal tampak dalam data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) periode Februari 2025. Tren selama tiga tahun ke belakang, persentase pekerja informal dalam struktur ketenagakerjaan cenderung fluktuatif.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only