DJP Sediakan Menu Edukasi Perpajakan Via Coretax

Wajib pajak dapat mengunduh materi edukasi perpajakan via Coretax DJP. Materi-materi edukasi perpajakan tersebut dapat diunduh melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Edukasi Perpajakan, dan submenu Materi Edukasi.

Layanan edukasi perpajakan memang menjadi salah satu fitur yang ada di coretax. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan layanan tersebut diberikan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan perpajakan sukarela wajib pajak.

“Layanan edukasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan penyediaan informasi dan pemberian asistensi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak,” tulis DJP dalam Buku Panduan Coretax Seri Layanan Wajib Pajak, dikutip pada Minggu (31/8/2025).

Salah satu layanan yang tersedia adalah materi edukasi. Layanan ini menjadi saluran bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan materi perpajakan dari DJP. Wajib pajak dapat mengunduh materi edukasi yang tersedia serta memberikan penilaian dan masukan atas materi tersebut.

Apabila ditelusuri, submenu Materi Edukasi terbagi menjadi 3 kategori, yaitu materi edukasi umum, materi edukasi khusus, dan materi e-learning. Sayang, materi edukasi perpajakan yang tersedia saat ini masih terbatas.

Saat artikel ini ditulis, hanya ada 4 materi pada kategori Edukasi Umum. Keempat materi ini meliputi: Leaflet e-Materai; Panduan Coretax Seri Bukti Potong PPh; Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak; serta Hak dan Kewajiban Orang Pribadi.

Sementara itu, belum terdapat materi edukasi perpajakan yang tersedia pada kategori Materi Edukasi Khusus dan Menu Materi E-Learning. Selain dapat secara langsung mengunduh materi yang tersedia, wajib pajak juga dapat melihat jadwal kelas pajak yang diadakan DJP.

Jadwal kelas pajak tersebut dapat dilihat melalui submenu Jadwal Kegiatan Edukasi. Submenu tersebut akan menampilkan kalender yang berisi tanggal-tanggal kelas pajak beserta perincian informasinya.

Selain itu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan edukasi perpajakan. Permohonan bisa diajukan melalui submenu Penyampaian Permohonan Edukasi Perpajakan. Fitur ini dipakai untuk wajib pajak yang membutuhkan narasumber terkait dengan kegiatan edukasi perpajakan. (rig)

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only