Kemkeu Kaji Perubahan Skema Bagi Hasil PPh 21

Pemerintah berencana mengubah mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari karyawan. Selama ini, pembagian hasil PPh 21 ke daerah masih mengacu pada lokasi pemotong pajak. Nah ke depan, pemerintah berencana mendasarkan skema ini pada domisili karyawan.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, Selasa (2/9), menjelaskan, skema baru ini diharap lebih adil serta menjawab aspirasi anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 dibagihasilkan sesuai domisili karyawan Dengan demikian, daerah asal karyawan bisa merasakan langsung manfaat dari kontribusi pajak warganya. “Mudah-mudahan ini akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan dibagihasilkan sesuai dengan domisili,” kata Anggito, kemarin.

Meski begitu, Anggito menegaskan, skema bagi hasil ini hanya berlaku untuk PPh 21. “Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan. Jadi pemungut di manapun tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” tambah Anggito.

Untuk diketahui, selama ini dana bagi hasil (DBH) yang bersumber dari penerimaan PPh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 yang dibagi kepada daerah sebesar 20% dan 80% merupakan bagian pemerintah pusat. Menanggapi hal tersebut, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, rencana perubahan mekanisme DBH PPh 21 dari domisili pemberi kerja menjadi domisili karyawan akan membawa dampak ganda bagi daerah.

Menurut Huda, ada sisi positif yang bisa dirasakan daerah tempat tinggal karyawan “Daerah domisili karyawan bisa menikmati hasil dari produktivitas pekerja. Pembangunan daerah domisili pekerja bisa meningkat sehingga kehidupan pekerja bisa menjadi lebih baik,” papar Huda kepada KONTAN.

la menambahkan, Pemda domisili karyawan juga berpotensi memperkuat investasi di sektor sumber daya manusia (SDM). Daerah dengan jumlah pekerja gig atau remote worker yang besar, misalnya, akan lebih menikmati hasil dari investasi SDM itu.

Dampak negatif

Namun, Huda juga mengingatkan adanya potensi dampak negatif. Skema baru ini, katanya, bisa membuat daerah domisili karyawan kurang terdorong untuk menarik investasi langsung.

“Mereka akan berpikir tidak perlu menarik investasi, karena investasi SDM juga bisa mendatangkan bagi hasil PPh 21,” kata Huda.

Selain itu, daerah lokasi pemberi kerja juga bisa kehilangan motivasi menerima pekerja dari luar wilayah. Sebab itu, ia menilai dari sisi penerimaan pajak nasional, sistem lama lebih memberikan keuntungan.

“Saya rasa dampak ke penerimaan pajak nasional akan lebih baik ketika memahami bagi hasil PPh 21 berdasarka dari lokasi pemotong, karena hal ini dapat meningkatkan insentif untuk menarik investasi lebih banyak bagi daerah beber Huda.

Sumber : Harian Kontan, 3 September 2025, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only