Menanti Kepastian Tarif PPh Final MKM 0,5%

KEPASTIAN hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait perpanjangan masa penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% belum juga jelas. Hingga kini, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 belum juga diterbitkan pemerintah.

“Seharusnya kebijakan pemerintah tersebut dituangkan dalam peraturan pemerintah,” ujar Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman. la mengingatkan, jika pemerintah tidak segera mengeluarkan aturan, janji perpanjangan bisa dianggap sekadar janji palsu. Meski secara de facto, perpanjangan tarif ini sudah diakui oleh otoritas pajak.

Hingga kini, kantor pajak tidak memberi imbauan bagi wajib pajak orang pribadi yang masih membayar PPh final 0,5% pada 2025. Raden berharap pemerintah segera memberi kepastian hukum bagi UMKM, agar tidak lagi menggantung “Kapanpun diterbitkan yang penting ada kepastian,” pungkasnya.

Sumber : Harian Kontan, 3 September 2025, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only