Tak Ada Pajak Baru 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah tidak akan menerapkan tarif pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada pada 2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Meski demikian, target penerimaan pajak tetap meningkat seiring kebutuhan belanja negara yang makin besar.

“Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” ujar Sri Mulyani, Selasa (2/9/2025).

Fokus tingkatkan kepatuhan, bukan pajak baru

Sri Mulyani menuturkan, optimalisasi penerimaan pajak tak hanya dilakukan dengan menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada.

Menurutnya, langkah optimalisasi penerimaan bisa dilakukan melalui perbaikan sistem pemungutan pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan compliance akan dirapikan, ditingkatkan,” katanya.

Perlindungan untuk masyarakat kecil dan UMKM

Sri Mulyani memastikan, kebijakan pajak tetap memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh. Sementara yang tidak mampu dan yang masih lemah dibantu secara maksimal,” tuturnya.

Salah satu bentuk dukungan pemerintah adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. 

Sementara itu, UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar hanya dikenakan PPh Final 0,5 persen.

“Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh badan adalah angkanya di 22 persen,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, PPh Pasal 21 juga dibebaskan bagi pekerja dengan penghasilan tahunan di bawah Rp 60 juta, serta pembebasan PPN untuk sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan.

“Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan dan gotong royong kepada kelompok yang lemah tetap akan diberikan,” tambahnya.

Target penerimaan pajak 2026 naik

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.692,01 triliun, naik 12,8 persen dari outlook 2025 sebesar Rp 2.387,3 triliun. Dari jumlah tersebut:

  • Rp 2.357,71 triliun ditargetkan dari penerimaan pajak (tumbuh 13,5 persen dari outlook 2025)
  • Rp 334,30 triliun ditargetkan dari kepabeanan dan cukai (naik 7,7 persen dari outlook 2025).

Kenaikan penerimaan ini sejalan dengan belanja negara yang juga meningkat menjadi Rp 3.786,5 triliun, naik 7,3 persen dari tahun sebelumnya.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only