Tekanan Ekonomi, Pajak Masih Terkontraksi

Lesunya ekonomi dalam negeri kembali terindikasi dari kinerja penerimaan pajak. Khususnya, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN dan PPnBM) serta pajak penghasilan (PPh) badan.

Ditjen Kemkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak neto hingga akhir Juli 2025 sebesar Rp 990,01 triliun. Realisasi ini baru setara 45,2% dari target APBN 2025 dan mengalami penurunan 5,29% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Penerimaan PPN dan PPnBM baru terkumpul Rp 350,62 triliun turun 12,8% secara tahunan. Sementara itu, penerimaan pph badan tercatat Rp 174,47 triliun turun 9,1% secara tahunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimis, penerimaan pajak tiga bulan terakhir pada tahun ini akan menunjukan kinerja positif. “Saya yakin di bulan Oktober, November dan Desember semuanya akan berbalik arah. Nanti semuanya akan berbalik, termasuk PPN, PPnBM dan lain lain mendekati target yang kami miliki,”ujar Purbaya Jumat (12/9).

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, pelemahan di dua pos pajak utama tersebut menunjukan konsumsi, impor dan profitabilitas korporasi masih tertahan. Menurutnya, PPN impor turun karena kelesuan impor sementara PPN dalam negeri melemah karena konsumsi domestik tersendat.

Sementara penerimaan PPh badan bergantung pada profitabilitas wajib pajak. Jika kinerja perusahaan lesu, setoran pajak ikut turun.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Instituse Ariawan Rahmat mewanti wantu, jika dua jenis pajak tersebut mengalami kontraksi berlanjut dalam enam hingga 12 bulan kedepan, maka anggaran berpotensi semakin tertekan.

“Penurunan penerimaan tentu menimbulkan defisit anggaran jadi membengkak sehingga berimbas pasa penyesuaian belanja atau pembiayaan tambahan,”katanya.

Meski begitu, Prianto melihat, Ditjen Pajak masih memiliki strategi lain mulai dari mengin tensifikasi pengawasan lewat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) agar ada pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga melakukan pemeriksaan.

Prianto menambahkan. kontraksi PPN dan PPh badan sejatinya mencerminkan pelemahan ekonomi. Karena itu, pemerintah juga meyiapkan strategi nonpajak berupa penguatan likuiditas perbankan dengan memindahkan dana dari rekening di Bank Indonesia ke perbankan Himbaran.

Tujuannya agar sektor riil dapat memanfaatkan dana tambahan tersebut. Dengan begitu, investasi dan konsumsi meningkat yang akhirnya mendorong penerimaan PPN dan PPh badan

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only