Pemerintah akan memperpanjang kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga tahun 2029. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian regulasi dan mendukung peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini akan segera disahkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu lagi memperpanjang kebijakan ini setiap tahun.
“Segera, ini akan disiapkan sampai tahun 2029. Jadi tidak diperpanjang setiap tahun, tetapi sampai 2029 final,” ucap Airlangga kepada awak media di kantornya, Senin (15/9/2025).
Pasal 56 dalam PP 55/2022 menyebutkan bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu.
Airlangga percaya, revisi PP tersebut akan menyokong kinerja UMKM saat ini dan di masa mendatang. Apalagi, selama ini UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional, baik dari sisi kontribusi ke pertumbuhan ekonomi hingga penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu pemerintah harus memacu peran UMKM slah satunya dengan memberikan kemudahan regulasi terkait perpajakan.
“Ya, tentu kita harus mendorong fasilitas untuk UMKM. Jadi kita ingin dorong UMKM supaya bisa tumbuh dan berkembang,” tegas Airlangga.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi bagi para pelaku usaha.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 triliun di tahun 2025. Sementara berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat sekitar 542 ribu wajib pajak UMKM yang terdaftar dan akan menerima manfaat dari perpanjangan tarif ini.
Sumber : Investor.id
Leave a Reply