Tok! Prabowo Perpanjang PPh Final UMKM 0,5% hingga 2029

Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sampai dengan 2029.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian insentif PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi UMKM itu untuk meringankan beban pajak. Serta, untuk menyederhanakan kewajiban administrasi.

Airlangga menjelaskan, pemberian insentif PPh final 0,5% ini diperuntukkan bagi UMKM dengan pendapatan Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

“Terkait dengan PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” kata Airlangga dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/9/2025).

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian penerima PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM. Adapun, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp2 triliun untuk pemberian insentif PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM pada 2025.

Merujuk data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), wajib pajak UMKM yang terdaftar telah mencapai 542.000. Seiring dengan perpanjangan insentif PPh 0,5% untuk UMKM, pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) atas kebijakan ini.

“Wajib pajak yang terdaftar sudah 542.000 ini dari Kementerian Keuangan, kemudian kita memerlukan revisi PP,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah memperpanjang insentif Paket Kebijakan Ekonomi bagi wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar 0,5% hingga akhir 2025.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only