Genjot Ekonomi, Mendagri Minta Pemda Tak Ragu Beri Insentif Pajak

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) inovatif mendorong pertumbuhan sektor swasta di wilayah masing-masing.

Tito menilai pemda perlu memberikan berbagai kemudahan untuk mendukung pengembangan UMKM, termasuk melalui pemberian insentif pajak daerah. Melalui strategi ini, dia meyakini pendapatan asli daerah (PAD) bisa ikut terkerek.

“Kalau UMKM-nya hidup itu bisa menjadi pendorong ekonomi sekaligus juga untuk sumber penambahan PAD,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, dikutip pada Kamis (18/9/2025).

Tito mengatakan pemda dalam perumusan kebijakan perlu mendengarkan masukan dari pengusaha. Oleh karena itu, dia mendorong pemda aktif mengundang asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo di daerah untuk menyusun kebijakan yang mendukung pertumbuhan usaha.

Melalui diskusi dengan pengusaha, lanjutnya, pemda juga dapat berdiskusi mengenai strategi optimalisasi PAD. Pasalnya, masih banyak potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap.

“Setelah itu, kepala daerah sampaikan ‘kebijakan apa yang perlu Anda minta dari saya? Saya punya kebijakan, saya punya insentif’. Kalau ini dilakukan, mudah-mudahan swastanya hidup, UMKM terutama,” ujarnya.

Tito menyebut ada beberapa daerah yang berhasil menjaga pertumbuhan ekonominya karena pemberian kemudahan berusaha dan insentif pajak. Salah satunya, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang saat pandemi Covid-19 bersedia menggelontorkan insentif pajak untuk menjaga kinerja UMKM.

Menurutnya, pemberian insentif pajak telah terbukti efektif menjaga dan membesarkan UMKM.

“Sehingga UMKM-nya hidup, kemudian untung. Nah, untungnya baru dipajakin. Enggak akan memberatkan, menyulitkan, karena ini win-win solution,” imbuhnya.

UU HKPD dan PP 35/2023 menyatakan gubernur, wali kota, dan bupati memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan investasi di daerahnya masing-masing. Insentif fiskal tersebut berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya

Insentif fiskal dari kepala daerah dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan berbagai faktor yang menjadi pertimbangan.

Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan antara lain kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu dari objek pajak, untuk mendukung usaha mikro dan ultra mikro, untuk mendukung pencapaian program prioritas daerah, serta untuk mendukung program prioritas nasional dari pemerintah pusat.

Insentif fiskal kepada wajib pajak dapat ditetapkan oleh kepala daerah melalui peraturan kepala daerah setelah memberitahukan rencana pemberian insentif tersebut kepada DPRD.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only