Pemerintah telah mengumumkan memperpanjang kebijakan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM 0,5% hingga 2029. Tanpa pengaturan antipenghindaran pajak, kebijakan itu berpotensi disalahgunakan.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai ada fenomena sebagian pelaku usaha yang sengaja memecah perusahaan agar omzet tetap di bawah ambang batas Rp4,8 miliar. Dengan begitu, mereka bisa terus membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%.
“Kita tidak bisa pungkiri kalau ada pelaku usaha yang memanfaatkan mekanisme tersebut untuk mengurangi beban pajaknya,” ujar Fajry kepada Bisnis, Senin (15/9/2025).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa PPh final UMKM berbeda dengan PPh badan. Basis pengenaan pajak UMKM adalah omzet, bukan laba, sehingga keduanya tidak dapat diperbandingkan secara langsung.
Fajry juga membantah anggapan bahwa insentif ini membuat UMKM enggan naik kelas. Menurutnya, kendala utama justru berasal dari fenomena deindustrialisasi yang membatasi ruang pertumbuhan usaha kecil.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tarif PPh final UMKM memiliki masa waktu tertentu, berbeda dengan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) yang berlaku permanen. Karena itu, kebijakan ini dinilainya sejalan dengan arah ekstensifikasi perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah.
“Untuk mendorong UMKM masuk ke dalam sistem perpajakan memang diperlukan insentif. Dalam periode tertentu, berikan tarif pajak yang menarik dulu,” kata Fajry.
Ia kemudian mengusulkan dua opsi perbaikan kebijakan. Pertama, menurunkan ambang batas omzet penerima tarif PPh final agar insentif hanya menyasar usaha kecil dan mikro sehingga tidak ada dorongan untuk memecah usaha.
Kedua, memanfaatkan ketentuan General Anti-Tax Avoidance Rules (GAAR) dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mencegah praktik penghindaran pajak.
“Namun, perlu aturan turunan atau teknis dari ketentuan tersebut. Di sisi lain, pelaku usaha yang betul-betul UMKM bisa tetap mendapatkan insentif pajak dari pemerintah,” ujar Fajry.
Pemerintah Siapkan Aturan
Sebelumnya, pada konferensi pers Senin (15/9/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut fasilitas PPh final UMKM sebesar 0,5% akan lanjut sampai dengan 2029. Wajib pajak yang memiliki pendapatan di bawah Rp4,8 miliar setahun berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tapi diberikan kepastian sampai 2029. Kemudian 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan.
Menurut Airlangga, sudah ada 542.000 wajib pajak PPh final UMKM yang sudah terdata oleh Kementerian Keuangan. Menko Perekonomian sejak 2019 itu menuturkan, pemerintah akan perlu merevisi PP terkait dengan PPh final UMKM itu.
“Kemudian kita memerlukan revisi PP,” ujarnya singkat.
Sumber : bisnis.com
Leave a Reply