Soal Harta Warisan, DJP Imbau WP Ajukan SKB Agar Bebas PPh Final

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan ahli waris tidak perlu membayar PPh saat mendapatkan warisan berupa tanah atau bangunan. Sebab, warisan yang diperoleh bukan merupakan objek PPh.

Di samping itu, pengalihan harta berupa tanah dan bangunan karena waris juga dikecualikan dari pengenaan PPh PHTB. Namun, pengecualian pembayaran PPh diberikan melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB).

“Tidak ada PPh atas warisan. Ahli waris punya hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan PPh final,” tulis DJP di media sosial, Rabu (17/9/2025).

Perlu diketahui, SKB PPh adalah surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Ketentuan ini dimuat dalam PMK 81/2024 Pasal 200 ayat (2).

Untuk memperoleh SKB, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau mengajukan secara online melalui coretax system di laman coretaxdjp.pajak.go.id.

“Jadi kalau dapat warisan tanah atau bangunan, tidak perlu bayar PPh ya. Agar keperluan balik nama makin gampang dan aman, jangan lupa mengajukan SKB,” imbau DJP.

Terdapat beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk mengantongi SKB. Secara keseluruhan, ketentuan teknis penerbitan SKB dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2025.

DJP mengimbau wajib pajak selaku ahli waris untuk melampirkan surat pernyataan pembagian waris sesuai PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c. Selanjutnya, ahli waris juga harus telah memenuhi syarat diberikan surat keterangan fiskal (SKF) sehingga dapat memperoleh SKB.

Permohonan SKB PPh PHTB dapat diajukan di coretax melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi serta kode jenis pelayanan AS.19 dan kode sub layanan AS.19-05.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only