DJP Pastikan Hari Ini Coretax Bisa Digunakan Kembali, Setelah 2 Hari “Downtime”

Setelah dua hari mengalami waktu henti (downtime), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan hari ini (22 September 2025) Coretax bisa digunakan kembali. Hal itu dipastikan olah Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) kepada Pajak.com pada(22/9/25).

Per hari ini, tanggal 22 September 2025, Coretax sudah dapat diakses dan digunakan kembali. Pembuatan Faktur Pajak dan SPT [Surat Pemberitahuan] sudah dapat dilakukan kembali,” jelas Ros dalam pesan singkatnya, dikutip Pajak.com (22/9/25).

Sebagaimana diketahui, Coretax tidak bisa diakses pada Sabtu (20 September 2025) mulai pukul 09.00 WIB hingga Minggu (21 September 2025) pukul 23.59 WIB. Dalam pengumumannya, DJP menjelaskan bahwa hal itu dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas dan performa Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak.

DJP akan melakukan pemeliharaan Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti downtime. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Downtime akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id), termasuk di dalamnya interoperabilitas Coretax dengan sistem lain,” jelas DJP dalam pengumuman yang diunggah pada (17/9/25).

Selang beberapa hari setelah pengumuman itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyamar sebagai Wajib Pajak yang bertanya soal kesiapan Coretax ke Kring Pajak (1500200) contact center DJP. Purbaya pun merasa dikibulin oleh petugas Kring Pajak tersebut.

“Dirjen [Direktur Jenderal] Pajak [Bimo Wijayanto] sedang pergi ke luar negeri, saya cuma tanya kesiapannya [Coretax] seperti apa di dalam? Jadi, mereka mengibuli saya juga kayaknya. Kalau kata orang pajak, itu (Coretax) bagus, katanya sudah stabil, walaupun kalau kata teman-teman yang bayar [Wajib Pajak], ’itu masih lama bang’. Nanti saya yang cek,” ungkap Purbaya kepada awak media, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (19/9/25).

Di sisi lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus untuk mempercepat pembenahan Coretax. Menurut Bimo, Prabowo menekankan pentingnya reformasi sistem perpajakan agar lebih akuntabel, berintegritas, dan independen dalam melayani Wajib Pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.

“Coretax akan kita percepat pembenahannya, supaya bisa memberikan kepastian pelayanan kepada Wajib Pajak. Niatnya memang untuk mempercepat akselerasi dari pembenahan dan penyempurnaan Coretax,” ungkap Bimo kepada awak media usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta (20/5/25).

Sumber : pajak.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only