Presiden Prabowo Subianto melakukan pemutakhiran rencana kerja pemerintah (RKP) 2025 yang sudah disusun pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kini, pembentukan Badan Penerimaan Negara masuk ke dalam RKP 2025.
Pemutakhiran itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) No. 79/2025 yang ditandatangani Prabowo pada 30 Juni 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam pemutakhiran itu, sejumlah konten dalam Perpres No. 109/2024 yang ditandatangani Jokowi berubah. Salah satu perubahan itu ada dalam program hasil cepat RKP 2025.
Dalam beleid lama, ada delapan program hasil cepat yang tercantum dalam Lampiran I. Pertama, memberi makan bergizi dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional. Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
Kelima, melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut. Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri.
Ketujuh, melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kedelapan atau terakhir, optimalisasi penerimaan negara.
Dalam beleid baru, Prabowo juga menempatkan delapan program hasil cepat. Perubahan mencolok hanya terdapat dalam program hasil cepat kedelapan terkait optimalisasi penerimaan negara.
Kini, Prabowo merincikan program hasil cepat RKP 2025 itu adalah “mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.” Sebelumnya, dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi, tak ada disebutkan perihal Badan Penerimaan Negara.
Adapun, Prabowo juga memasukkan pembentukan Badan Pemeriksa Negara dalam Perpres No. 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029.
Perpres 12/2025 tentang RPJMN Tahun 2025—2029 ditandatangani Prabowo pada Senin (10/2/2025) dan diundangkan pada hari yang sama. Perpres itu langsung berlaku pada tanggal diundangkan.
Kendati demikian, rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara terus tertunda. Hanya saja, kini terjadi perombakan dalam puncak tertinggi Kementerian Keuangan: pekan lalu, Prabowo Subianto menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa menggantikan Sri Mulyani Indrawati sebagai menteri keuangan.
Kendati demikian, Purbaya mengaku belum ada rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara. Dia menyatakan hanya akan mengoptimalkan sistem yang ada termasuk soal penerimaan negara.
“Biasanya kalau kejelekan pemimpin baru gini, yang lama diobrek-obrek, buat baru lagi, soalnya mau bikin tonggak baru, gitu kan? Saya enggak akan seperti itu approach-nya [pendekatannya]. Saya approach-nya adalah syarat yang ada, saya optimalkan sehingga sistem bisa bekerja dengan optimal,” kata Purbaya dalam konferensi pers usai dilantik menjadi menteri keuangan, Senin (8/9/2025).
Sumber : Bisnis.com
Leave a Reply