3 Standardisasi Pemeriksaan Pajak Berdasarkan PMK 15/2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) mengubah dan mempertegas sejumlah ketentuan mengenai pemeriksaan pajak. Salah satunya, menegaskantiga standardisasi pemeriksaan pajak yang wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apa saja tiga standardisasi itu? Berikut Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda berdasarkan paparan resmi DJP.

PMK 15/2025 mendefinisikan pemeriksaan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK 15/2025 menegaskan bahwa pemeriksa pajak harus:

  • Mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak; dan
  • Memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas sebagai pemeriksa pajak.

Standardisasi Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak

PMK 15/2025 menegaskan bahwa DJP harus melaksanakan pemeriksaan pajak dengan:

  • Melakukan persiapan sesuai dengan tujuan pemeriksaan;
  • Melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan;
  • Mendasarkan hasil temuan Pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • Melaksanakan pemeriksaan di kantor DJP atau di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, lokasi objek Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak; dan
  • Mendokumentasikan pelaksanaan pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.

Standardisasi Pelaporan Hasil Pemeriksaan

PMK 15/2025 menetapkan bahwa DJP harus melaksanakan standardisasi pelaporan hasil pemeriksaan pajak, meliputi:

  • Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan; dan
  • Laporan Hasil Pemeriksaan memuat tentang pelaksanaan pemeriksaan, simpulan, dan usulan pemeriksa pajak, serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, PMK 15/2025 juga menegaskan kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan berdasarkan tiga tipe, pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik.

Pada Bab I Bagian Umum PMK 15/2025, pemeriksaan lengkap didefinisikan sebagai pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT Objek Pajak secara mendalam.

Sedangkan, pemeriksaan terfokus adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPT Objek Pajak secara mendalam.

Sementara, pemeriksaan spesifik merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPT Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

Sumber: Pajak.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only