Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menegakkan hukum perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, pihaknya tengah mengejar 200 penunggak pajak terbesar yang sudah inkrah dengan total tagihan mencapai Rp 60 triliun.
“Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau membuat angsuran, dengan totalnya Rp 5,1 triliun,” ujar Purbaya, Jumat (26/9). Dia memastikan sisanya tidak akan lari dari kewajiban pajak. Purbaya menjelaskan, 200 penunggak pajak didominasi wajib pajak perusahaan.
Sementara untuk kategori perorangan jumlahnya relatif kecil. “Alasannya sederhana, yaitu skala kewajiban pajak yang besar pada umumnya muncul dari aktivitas korporasi,” imbuh Purbaya.
NEXT Indonesia Center mengingatkan, penagihan harus dibarengi penindakan terhadap praktik curang para pengusaha, khususnya dalam perdagangan internasional. Peneliti NEXT Indonesia Center Sandy Pramuji menilai, kebijakan Purbaya merupakan sinyal positif.
Tapi, Sandy menegaskan pentingnya konsistensi dan keadilan dalam pelaksanaannya. Ia juga mengingatkan potensi kebocoran penerimaan negara melalui praktik trade misinvoicing atau manipulasi pencatatan ekspor-impor lebih besar.
Sandy mengungkap, berdasarkan penelusuran NEXT Indonesia terhadap data ekspor impor periode 2014-2023, total nilai misinvoicing ekspor Indonesia ke negara mitra mencapai US$ 654,5 miliar. Sementara nilai potensi misinvoicing impor dari negara mitra US$ 720 miliar.
Secara total, potensi nilai misinvoicing ekspor dan impor di periode tersebut adalah US$ 1.374,5 miliar. Ini artinya setiap tahunnya ada dana gelap Rp 2.200 triliun yang lolos dari bea dan pajak. “Ini indikasi keuntungan yang seharusnya masuk ke kas negara,” kata Sandy.
Sumber : Harian Kontan, Senin, 29 September 2025, Hal 2.

WA only
Leave a Reply