Sebanyak 84 Penunggak Pajak Bayar Rp 5,1 Triliun

Penagihan pajak yang dilakukan kementerian keuangan (Kemkeu) mulai membuahkan hasil. Dari 200 penunggak pajak terbesar yang sudah inkracht dengan total tagihan mencapai Rp 60 triliun, pembayaran yang masuk mencapai Rp 5,1 triliun.

“Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan totalnya Rp 5,1 triliun,”kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (26/9). Ia memastikan bahwa sisanya, yakni 166 penunggak pajak tersebut tidak akan bisa lari dari kewajiban perpajakannya.

Purbaya menjelaskan bahwa 200 penunggak pajak tersebut didomonasi oleh wajib pajak perusahaan. Sementara untuk kategori jumlahnya relatif kecil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menambahkan, dari 200 penunggak pajak tersebut, sebagian besar berasal dari sektor komoditas dan sumber daya alam (SDA).

Rosmauli juga mengatakan bahwa jika masih ada yang belum melakukan pembayaran dan tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya, maka Ditjen Pajak akan memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only