Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerapan Pilar Dua dalam kerangka Pajak Minimum Global (GMT) akan membawa dampak signifikan bagi Indonesia, khususnya terhadap strategi pemberian insentif pajak.
Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama menjelaskan bahwa aturan pajak minimum global yang mewajibkan perusahaan multinasional membayar pajak minimal 15% di mana pun mereka beroperasi akan membuat skema insentif lama seperti tax holiday dan tax allowance menjadi kurang efektif.
“Jadi dampak pertama jika kita menerapkan Pilar Dua adalah mengurangi efektivitas insentif pajak yang kita miliki saat ini,” ujar Toto, sapaan akrab Mekar Satria Utama dalam acara 15th TIF International Tax Seminar, Rabu (24/9/2025).
Oleh karena itu, Toto mengungkapkan bahwa selama Indonesia kerap menggunakan tax holiday dan tax allowance sebagai daya tarik bagi penanaman modal asing (PMA).
Namun, dengan adanya Pilar Dua ini maka pemerintah akan menyesuaikan menjadi skema refundable tax credit.
“Insentif akan bergeser dari tax holiday atau tax allowance, yang biasanya kita berikan kepada foreign direct investment (FDI) di Indonesia, beralih ke apa yang kita sebut refundable tax credit,” katanya.
Toto menambahkan, Indonesia menjadi salah satu negara di Asia yang menerapkan pajak minimum global lebih awal bersama Singapura dan Hongkong.
Sementara itu, China masih belum menentukan jadwal penerapannya.
“Sekarang perusahaan multinasional di seluruh dunia, di mana pun mereka beroperasi, harus membayar setidaknya 15% pajak global,” pungkasnya.
Sumber : Nasional.kontan.co.id

WA only
Leave a Reply