Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perkembangan signifikan dalam upaya penagihan tunggakan pajak. Sebanyak 84 dari 200 wajib pajak (WP) besar yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) kini telah melakukan pembayaran atau angsuran.
“Hingga September, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai saat ini sebesar Rp 5,1 triliun,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9), seperti dikutip dari Antara.
Purbaya menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengejar sisa penunggak pajak besar tersebut. Mayoritas dari penunggak pajak ini adalah wajib pajak perusahaan, sementara wajib pajak perorangan berjumlah relatif kecil.
Ia mengatakan seluruh tagihan dari wajib pajak besar itu dapat diselesaikan pada akhir tahun ini. “Ini akan kami kejar terus, sampai akhir tahun selesai lah. Yang jelas mereka gak bisa lari lagi sekarang,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita edisi September 2025 pada Senin menargetkan dapat menagih seluruh tunggakan wajib pajak besar dengan potensi mencapai Rp 50-60 triliun.
“Kami punya list 200 penunggak pajak besar. Itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar, eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp 50-60 triliun dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka gak bisa lari,” tegas Purbaya.
Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, berpendapat bahwa upaya memanggil 200 wajib pajak besar tidak akan efektif. Sebab, sudah menjadi kebiasaan bahwa pada akhir tahun para wajib pajak besar memang dipantau secara maksimal oleh setiap kantor pelayanan pajak (KPP). KPP melakukan analisis dan mencari kesalahan para wajib pajak besar, jika target KPP tersebut masih jauh.
“Artinya, jika hal tersebut dilakukan kembali, ini bukan upaya luar biasa tetapi sudah menjadi tradisi,” kata Raden.
Bahkan, upaya memanggil 200 wajib pajak kakap ini dapat menjadi langkah kontraproduktif. Pasalnya, kondisi perekonomian Indonesia sedang tidak baik. Upaya memanggil wajib pajak kakap akan berdampak efektif ke penerimaan pajak jika wajib pajak kakap tersebut benar-benar sedang memiliki keuntungan perusahaan dalam jumlah besar.
“Namun sebaliknya, jika kondisi wajib pajak memang sedang kurang baik, dipanggil berkali-kali juga tidak akan bayar pajak,” tegas Raden.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply