Dibuka Lagi! Intensive Course Transfer Pricing Batch 32 DDTC Academy

GLOBALISASI dan digitalisasi memudahkan praktik transaksi lintas batas suatu grup usaha. Transaksi intragrup dilakukan perusahaan untuk tujuan efektivitas dan efisiensi, terutama terkait dengan sumber daya. Dalam konteks ini, muncul isu pajak, terutama terkait dengan penentuan harga transfer (transfer pricing).

Apalagi, isu transfer pricing juga erat dikaitkan dengan penghindaran pajak. Situasi ini pada gilirannya memantik respons otoritas pajak dengan pengetatan pengawasan terhadap wajib pajak grup. Pengawasan ini terutama menyangkut penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Terlebih, PKKU atau arm’s length principle (ALP) juga menjadi bagian penting dari Proyek Anti-Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G-20.

Pemerintah Indonesia juga secara aktif mengubah regulasi tentang transfer pricing agar sejalan dengan Rencana Aksi BEPS OECD/G-20. Konsekuensinya, transfer pricing documentation (TP Doc) menjadi lebih komprehensif. Simak ‘DDTC Kembali Wakili Indonesia dalam Diskursus Transfer Pricing Global’.

Dalam situasi tersebut, pemahaman secara komprehensif mengenai transfer pricing sangat diperlukan. Pemahaman dimulai dari aspek fundamental transfer pricing serta berbagai analisis terkait dengan penerapan ALP dalam transaksi hubungan istimewa suatu grup usaha.

Selain itu, wajib pajak juga perlu memahami berbagai aspek pemenuhan kepatuhan, terutama yang berkaitan dengan TP Doc. Terlebih, lewat PMK 172/2023, pemerintah menegaskan penggunaan pendekatan ex-ante dalam penyusunan local file dan master file sebagai bagian dari TP Doc.

Pendekatan ex-ante menekankan bahwa kewajaran harga transfer harus diuji berdasarkan data dan informasi yang tersedia sebelum atau pada saat transaksi dilakukan. Hal ini berbeda dengan pendekatan ex-post, yang pengujiannya setelah transaksi dilakukan.

Artinya, melalui pendekatan ex-ante, wajib pajak perlu bersiap sejak awal tahun untuk memastikan setiap transaksi afiliasi telah sesuai dengan ALP. Pendekatan ini menuntut perusahaan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga proaktif dalam memastikan kewajaran harga transfer sejak awal.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu menyadari bahwa TP Doc menjadi makin penting, terutama sebagai strategi mitigasi risiko pajak. Apalagi, keperluan dokumentasi transfer pricing juga berlaku bagi hampir semua wajib pajak yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional.

Hal tersebut menjadi krusial, mengingat isu transfer pricing masih menjadi sorotan dalam pengawasan pajak, baik di Indonesia maupun secara global. Dalam konteks Indonesia, pengawasan terhadap wajib pajak grup dan transaksi afiliasi juga masih menjadi prioritas otoritas pajak.

Masih untuk memitigasi risiko, wajib pajak juga perlu memahami aspek transfer pricing atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu seperti transaksi jasa, harta tidak berwujud, keuangan, restrukturisasi bisnis, dan kesepakatan kontribusi biaya.

Apalagi, sesuai dengan PMK 172/2023, penerapan PKKU untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu tersebut harus dilakukan melalui tahapan pendahuluan. Dalam hal ini, wajib pajak harus terlebih dulu melakukan pembuktian motif dan manfaat atas transaksi yang dilakukan.

Otoritas pajak juga sempat menyatakan adanya pergeseran perilaku wajib pajak. Jika sebelumnya upaya penghindaran pajak dilakukan secara langsung, kini terdapat kecenderungan praktik penghindaran secara tidak langsung melalui skema transfer pricing yang tidak sesuai dengan PKKU.

Dalam perkembangan terbaru, melalui PMK 15/2025, pemerintah juga memangkas jangka waktu pemeriksaan, termasuk pengujian kepatuhan bagi wajib pajak dalam satu grup dan/atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing.

PMK 15/2025 pada gilirannya menandai era baru pemeriksaan pajak. Dalam situasi ini, wajib pajak perlu strategi baru dalam menghadapi pemeriksaan pajak, termasuk transfer pricing. Selain itu, pemahaman mengenai dispute resolution juga dibutuhkan.

Untuk itu, pemahaman mengenai transfer pricing menjadi sebuah keharusan untuk memitigasi risiko. Pemahaman itu mulai dari aspek fundamental transfer pricing, pemenuhan kewajiban TP Doc, berbagai analisis transfer pricing, ketentuan beberapa transaksi khusus, hingga penyelesaian sengketa.

Berbagai aspek terkait dengan transfer pricing yang perlu dipahami tersebut akan diulas secara komprehensif dalam intensive course DDTC Academy bertajuk Comprehensive Transfer Pricing (Batch 32). Acara akan dilaksanakan secara online via Zoom Meeting sebanyak 4 kali pertemuan dan 1 sesi ujian.

Terkait dengan ujian, peserta yang mendapat nilai minimal 70 dari 100 akan mendapatkan e-certificate of excellence. Adapun e-certificate of excellence menjadi salah satu bukti bahwa peserta sudah memahami konsep fundamental dari transfer pricing.

Pemateri dalam course ini adalah para profesional DDTC yang sebagian besar telah bersertifikasi transfer pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Beberapa pemateri bahkan telah menyandang gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT).

Oleh karena itu, materi yang diulas dalam pelatihan intensif ini juga dapat digunakan sebagai bekal awal bagi profesional pajak yang ingin mengikuti sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari CIOT.

Sebagai informasi kembali, DDTC Academy adalah satu-satunya penyelenggara resmi kelas persiapan ADIT di Indonesia yang direkomendasikan oleh CIOT. Selain itu, DDTC juga kembali mempertahankan posisi Tier 1 sebagai konsultan pajak transfer pricing 2025 di Indonesia berdasarkan peringkat yang dirilis oleh International Tax Review (ITR).

Para pemateri dalam course ini juga berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan dalam transfer pricing baik dari sisi kepatuhan maupun litigasi. Pengalaman praktis ini memastikan setiap materi relevan dengan tantangan yang dihadapi dalam praktik sehari-hari. Oleh karena itu, pemateri juga akan membahas beberapa landmark case law.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only