Restitusi Pajak per Akhir Agustus Melonjak 40%

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat restitusi pajak hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 304,3 triliun. Angka ini melonjak 40,3% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp 216,85 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli mengatakan, peningkatan restitusi ini dipicu oleh dinamika hrga komoditas. “Harga komoditas yang tinggi di tahun sebelumnya termoderasi di tahun berjalan sehingga kredit pajak yang dibayar wajib pajak lebih besar daripada pajak yang terutang.” ujar Rosmauli kepada KONTAN, Jumat (3/10).

Tingginta restitusi tersebut, mempengaruhi penerimaan pajak. Tercatat, realisasi penerimaan pajak per akhir Agustus 2025 mencapai Rp 1.135,4 triliun, setara 54,7% dari target. Realisasi ini mengalami penurunan 5,1% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, tren restitusi pajak bukan menandakan pelemahan ekonomi, melainkan sinyal kepatuhan yang membaik. “Artinya perusahaan-perusahaan kita aktif berproduksi, bertransaksi dan taat administrasi sehingga berhak mengajukan pengembalian pajak,” kata bimo.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only