Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap 200 penunggak pajak yang tidak menunjukkan sikap kooperatif.
Langkah tegas ini dilakukan setelah status hukum terhadap para wajib pajak tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dengan total tunggakan mencapai Rp 60 triliun.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah target penerimaan 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.
DJP Tegaskan Siap Ambil Langkah Hukum
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan pihaknya tidak segan menaikkan kasus penunggakan pajak ke ranah hukum jika wajib pajak yang telah berstatus inkrah tetap tidak kooperatif.
“Kami tidak segan-segan untuk menaikkan ke ranah penegakan hukum apabila memang tidak bisa kooperatif sesuai dengan keputusan yang sudah inkrah,” ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025) dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, saat ini sebanyak 200 penunggak pajak besar sedang ditangani langsung oleh tim DJP pusat, sementara penunggak lain tetap menjadi tanggung jawab kantor wilayah di masing-masing daerah.
DJP juga sedang melakukan penagihan aktif agar para penunggak menunjukkan komitmen dalam melunasi kewajibannya.
Penagihan Aktif dan Upaya Penyitaan Aset
DJP memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan restrukturisasi utang, namun harus disertai jaminan yang memadai. Dalam prosesnya, DJP berwenang melakukan penyitaan aset serta pemblokiran rekening.
Jika wajib pajak tetap tidak menunjukkan itikad baik, tindakan lanjutan berupa pencekalan hingga gijzeling atau paksa badan dapat diterapkan.
Aset yang disita akan dilelang apabila kewajiban perpajakan tidak juga diselesaikan dalam waktu tertentu.
Sebagai bagian dari langkah penegakan, DJP menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan sejumlah lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kepolisian.
Kolaborasi multi-door tersebut digunakan untuk menelusuri potensi pajak yang belum tertagih dari berbagai tindak pidana, termasuk pengumpulan kekayaan ilegal (illicit enrichment).
“Yang patuh kami kasih reward tentunya. Tapi kalau yang betul-betul sangat tidak patuh, maka kami kerja sama dengan para penegak hukum,” tegas Bimo.
Fokus pada Kepatuhan dan Keadilan Pajak
Bimo menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk menekan wajib pajak yang taat, melainkan untuk menegakkan keadilan dan meningkatkan kepatuhan.
“Sekali lagi, intinya wajib pajak yang patuh, tidak usah khawatir. Yang kami lakukan hari ini kerja sama itu untuk wajib pajak yang betul-betul serius non-compliance,” ujarnya.
Pemerintah Sudah Kantongi Rp7 Triliun dari Penunggak Pajak
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil mengantongi Rp 7 triliun dari total Rp 60 triliun tunggakan pajak yang dimiliki para penunggak pajak besar tersebut.
“Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir Rp 7 triliun. Tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Purbaya menegaskan akan terus memantau progres pembayaran tunggakan tersebut bersama DJP. Ia menargetkan sebagian besar dari total nilai tunggakan dapat masuk ke kas negara sebelum akhir tahun.
“Saya akan monitor lagi secepat apa. Tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” ujarnya.
Sebagian Penunggak Pajak Sudah Mulai Bayar
Sebelumnya, Purbaya telah memberi batas waktu satu minggu bagi 200 wajib pajak besar untuk membayar kewajiban mereka. Dari jumlah itu, hingga akhir September tercatat 84 wajib pajak telah membayar kewajiban senilai Rp 5,1 triliun.
Sebagian besar pembayaran berasal dari wajib pajak badan, sementara individu menyumbang porsi yang lebih kecil. Dengan begitu, masih ada sekitar Rp 54,9 triliun tunggakan pajak yang akan terus dikejar hingga akhir tahun agar target penerimaan pajak 2025 dapat tercapai.
Hingga 31 Agustus 2025, penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.135,4 triliun, atau sekitar 51,9 persen dari target dalam APBN 2025 dan 54,7 persen dari outlook 2025 sebesar Rp 2.076,9 triliun.“Ini akan kita kejar terus sampai sudah clear lah. Yang jelas mereka enggak bisa lari lagi sekarang,” kata Purbaya.
Sumber : kompas.com

 WA only
                WA only            
Leave a Reply