Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025, baik untuk wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan, akan sepenuhnya dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax.
“Jadi Coretax sudah siap untuk menerima SPT tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025,” ucap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Oktober 2025 di kantor Kemenkeu, Selasa (14/10/2025).
Untuk memastikan transisi pelaporan berjalan lancar, DJP melakukan persiapan teknis dan edukasi intensif. Salah satu upaya penguatan teknis adalah penyediaan simulator pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi wajib pajak badan.
“Kami sudah mempersiapkan simulator untuk operasional, kami akan melakukan stress test bulan ini, di mana 20 ribu karyawan internal akan melakukan stress test di dalam waktu yang bersamaan,” tegas Bimo.

Saat ini, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 2,6 juta WP, terdiri dari 2,05 juta WP orang pribadi dan 550 ribu WP badan. DJP menargetkan jumlah wajib pajak orang pribadi yang masuk dalam akun Coretax adalah 14 juta WP.
Oleh karena itu, DJP gencar mendorong WP orang pribadi segera melakukan aktivasi. Apalagi, dari 2,05 juta WP orang pribadi yang sudah aktivasi baru sebanyak 1,2 juta WP. Bimo mengatakan, kode otorisasi dan sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature) di sistem Coretax.
“Baru sekitar 1,2 juta yang memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, kami benar-benar mendorong agar segera melengkapi proses aktivasi,” tutur Bimo.
Sumber : Investor.id

WA only
Leave a Reply