Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki ketentuan yang memungkinkan status wajib pajak diubah menjadi non-aktif dalam situasi tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Perubahan status ini biasanya terjadi karena alasan tertentu, baik dari sisi administrasi maupun aktivitas perpajakan wajib pajak yang sudah tidak berjalan lagi.
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban administrasi pajak agar data wajib pajak tetap akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Lantas, kapan sebenarnya status wajib pajak bisa diubah menjadi non-aktif? Berikut penjelasan lengkap dari DJP.
Kapan status wajib pajak bisa dinonaktifkan?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, ketentuan terkini mengenai penetapan status non-aktif bagi wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.
Ia menjelaskan, wajib pajak non-aktif atau non-efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria subjektif dan/atau kriteria objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Yang dimaksud kriteria subjektif berkaitan dengan domisili, yaitu bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Sementara itu, kriteria objektif berkaitan dengan aktivitas ekonomi, yaitu memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Kepada Kompas.com, Kamis (16/10/2025), Rosmauli menjelaskan, wajib pajak dapat ditetapkan berstatus non-aktif apabila tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Hal tersebut sesuai Pasal 25 ayat (2) PMK 81/2024 dan Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025.
DJP juga bisa mengubah status wajib pajak menjadi non-aktif apabila karyawan memperoleh penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Status non-aktif juga berlaku apabila WNI telah menjadi subjek pajak luar negeri dan kondisi lain yang menyebabkan tidak terpenuhinya kriteria subjektif dan/atau objektif.
Berdasarkan penjelasan Rosmauli, penetapan status dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kondisi wajib pajak yang bersangkutan, baik karena sudah tidak bekerja atau telah menjadi subjek pajak luar negeri.
Bagaimana cara ubah status wajib pajak jadi non-aktif?
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan non-aktif melalui Sistem Inti Perpajakan atau Coretax.
Simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Login ke akun Coretax, jika belum klik “Don’t have account? New Registration”
- Pada halaman muka Coretax, klik menu “My Portal” pada menu “Status Update” (Perubahan Status)
- Kemudian pilih “Taxpayer Status Inactivation” (Penetapan Status Wajib Pajak Non-aktif)
- Anda akan diarahkan ke halaman “Data Update: Taxpayer Identity” (Perubahan Data: Identitas Wajib Pajak). Pada bagian “Case Management” (Manajemen Kasus), data akan terisi secara otomatis
- Pada bagian “Representative” (Kuasa/Wakil Wajib Pajak), apabila Anda mengisi data sebagai Wakil/Kuasa dari Wajib Pajak, silakan klik “Checkbox” (Kotak Centang), dan klik ikon Kaca Pembesar untuk mencari data Wakil/Kuasa Wajib Pajak
- Kemudian, pada bagian “Taxpayer Identity” (Identitas Wajib Pajak) akan terisi otomatis oleh sistem
- Pada bagian “Details” (Detil), terdapat beberapa isian data yang diperlukan yaitu:
- Inactivation Reason (Alasan Penonaktifan) sebagai contoh pilih “Other Reason” (Alasan Lain)
- Other Reason (Alasan Lain. Kolom sian akan muncul apabila Anda memilih “Other Reason” dari pilihan gulir bawah Inactivation Reason
- Documents (Dokumen). Klik “Choose” untuk mengunggah dokumen pendukung permohonan Penetapan Status Wajib Pajak Non-aktif
- Apabila sudah lengkap, lanjutkan pada “Taxpayer Statement” (Pernyataan Wajib Pajak), silakan klik “Checkbox” (Kotak Centang) pada pernyataan Wajib Pajak lalu klik “Submit” (Kirim)
- Akan ada notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas
- Terdapat menu Download Proof of Receipt (Unduh Bukti Penerimaan Surat) untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.
Sumber : kompas.com

WA only
Leave a Reply