DJP Targetkan 14 Juta SPT Tahunan 2025, Wajib Pajak Diminta Segera Aktivasi Akun Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 mencapai 14 juta SPT.  Angka ini lebih rendah dari target pelaporan SPT Tahunan tahun sebelumnya yang sebesar 16,21 juta SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan dari target 14 juta SPT Tahuann Tahun Pajak 2025 terbagi dalam 13 juta wajib pajak orang pribadi dan  1 juta wajib pajak badan. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 yang akan dilaporkan mulai awal tahun 2026 nanti akan dilakukan melalui sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System).  

“Jadi untuk target SPT tahun ini adalah kurang lebih 14 juta. Ini kami hitung berdasarkan SPT yang masuk untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan tahun ini,” ucap Rosmauli dalam media briefing di kantor pusat DJP pada Senin (20/10/2025).

Rosmauli mengatakan dari 13 juta wajib pajak orang pribadi tercatat 11,2 juta adalah wajib pajak karyawan sedangkan 2,2 juta wajib pajak yang termasuk dalam  wajib pajak orang pribadi non-karyawan dan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha / pekerjaan bebas. DJP mengimbau agar seluruh wajib pajak melakukan aktivasi akun coretax.

DJP Targetkan 14 Juta SPT Tahunan 2025, Wajib Pajak Diminta Segera Aktivasi Akun Coretax
Ilustrasi Coretaxpedia (Sumber : Direktorat Jenderal Pajak)

Bila wajib pajak belum melakukan aktivasi maka tidak bisa menjalankankan pelaporan SPT. Mengutip data DJP per 20 Oktober 2025 dari 14 juta target tercatat baru 2 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi akun coretax. Dari jumlah 2 juta wajib pajak ini meliputi 1,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 500 ribu wajib pajak badan. Setelah aktivasi wajib pajak akan mendapatkan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

“Untuk pelaporan SPT tahunan yang pertama kali akan kita lakukan menggunakan Cortex, tidak bisa dilakukan tanpa wajib pajak yang akan dilapor mengaktivasi akun wajib pajaknya.  Jadi sangat tidak mungkin masuk ke sistem coretax kalau belum mengaktivasi akun wajib pajaknya,” kata dia.

Sebelumnya Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan  untuk penerapan hal tersebut DJP melakukan edukasi internal dan eksternal kepada wajib pajak sehingga wajib pajak dapat menjalankan  transisi pelaporan melalui sistem baru. Untuk memperkuat persiapan teknis, DJP menyediakan simulator pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan.

“Kami sudah mempersiapkan simulator untuk operasional, kami akan  stress test bulan ini, dmana 20 ribu karyawan internal  akan melakukan stress test di dalam waktu yang bersamaan,” tegas Bimo.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only