Jatim perluas penghapusan tunggakan pajak kendaraan untuk ojol

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memperluas program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan masyarakat kurang mampu dengan hanya membayar pajak tahun berjalan sesuai ketentuan.

“Kita menyasar kepada kendaraan yang untuk usaha, jadi masyarakat kurang mampu dan kendaraan yang dibuat usaha, kita berikan kemudahan, kita berikan pembuktian, kita berikan penghapusan tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim Kresna Bimasakti di Surabaya, Rabu.

Ia menjelaskan penghapusan berlaku berdasarkan ketentuan kedaluwarsa 5:1, yakni lima tahun ke belakang dan satu tahun ke depan.

“Misalnya tunggakan sembilan tahun, maka lima tahun kita bebaskan, empat tahun otomatis gugur karena kedaluwarsa, sehingga hanya bayar satu tahun saja,” ujarnya.

Pada tahap kedua ini, Bapenda Jatim juga menambahkan dua operator ojek online yang bisa memanfaatkan program, yakni Lalamove dan She Jek.

“Sebelumnya ada delapan, sekarang total menjadi sepuluh aplikasi ojek online yang beroperasi di Jawa Timur,” kata Kresna.

Selain itu, Bapenda juga menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial.

“Selama wajib pajak terdaftar di DTSEN, yaitu penerima bantuan sosial desil satu sampai desil lima, maka mereka mendapatkan manfaat,” katanya.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menghadirkan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jatim berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 ini menjadi tradisi tahunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama enam tahun terakhir.

Adapun kebijakan tersebut mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

Fasilitas pembebasan tunggakan PKB diberikan secara khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau DTSEN, kendaraan roda dua transportasi daring atau ojek online, serta kendaraan roda tiga.

Menurut Khofifah, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Berdasarkan proyeksi, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan dimanfaatkan 1.108.316 objek dengan nilai pembebasan Rp297,7 miliar. Adapun pembebasan PKB progresif menyasar 488 objek dengan nilai Rp347,5 juta dan menghasilkan penerimaan Rp1,191 miliar.

Sementara itu, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua penerima program P3KE atau DTSEN mencakup 6.224 objek dengan nilai Rp469,5 juta dan potensi penerimaan Rp191,6 juta.

Untuk kendaraan roda dua transportasi daring, jumlahnya diperkirakan mencapai 7.350 objek dengan nilai Rp629 juta dan potensi penerimaan Rp274,5 juta. Sedangkan kendaraan roda tiga diperkirakan mencapai 1.187 objek dengan nilai Rp107,4 juta dan potensi penerimaan Rp41,9 juta.

Secara keseluruhan, kebijakan tersebut diproyeksikan akan dimanfaatkan oleh 1.123.565 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp1,553 miliar, tetapi tetap memberikan potensi penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar.

Sumber : antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only