DJP Targetkan Rp20 Triliun dari Pengemplang Pajak hingga Akhir 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan sebesar Rp20 triliun dari para pengemplang pajak hingga akhir 2025. Dana tersebut merupakan bagian dari total tunggakan pajak senilai Rp60 triliun yang berasal dari 200 wajib pajak (WP) besar.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, hingga saat ini realisasi pembayaran baru mencapai Rp7,21 triliun.

“Dari Rp60 triliun tunggakan pajak, sudah bisa direalisasi sekitar Rp7,21 triliun,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (14/10/2025).

Bimo menjelaskan, target Rp20 triliun tersebut merupakan hasil dari rapat pimpinan nasional (Rapimnas) DJP. Namun, proses penagihan masih menghadapi sejumlah kendala karena sebagian wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utang diperpanjang.

Ia merinci, dari total 200 wajib pajak tersebut, 5 WP menghadapi kesulitan likuiditas, 27 WP telah dinyatakan pailit, 4 WP berada dalam pengawasan penegak hukum, dan 5 WP lainnya masih dalam tahap penelusuran aset.

Selain melalui mekanisme penagihan, DJP juga memperkuat penegakan hukum terhadap pengemplang pajak besar. Hingga kini, 9 beneficial owner telah dicegah bepergian, 1 wajib pajak dalam proses penyanderaan serta 59 kasus lainnya tengah ditindaklanjuti.

“Yang sudah kita lakukan pencegahan terhadap beneficial owner-nya ada 9, kemudian yang dalam proses penyanderaan ada 1, yang proses tindak lanjut lainnya ada 59,” ungkapnya.

Sumber : wartaekonomi.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only