Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi identitas penting dalam setiap urusan perpajakan, baik untuk individu maupun badan usaha di Indonesia.
Namun, tidak semua wajib pajak harus terus mempertahankan status NPWP aktif selamanya sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan terbaru DJP memungkinkan status NPWP dinonaktifkan secara resmi selama memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai peraturan perpajakan.
Lantas, dalam situasi seperti apa NPWP bisa dinonaktifkan dan bagaimana mekanisme yang ditetapkan DJP saat ini?
Baca juga: 13 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Sesuai Aturan DJP, Berikut Daftarnya
Syarat menonaktifkan NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, ketentuan terbaru tentang perubahan status non-aktif bagi NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Penetapan NPWP non-aktif juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 yang diteken pada Mei 2025 menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Rosmauli menjelaskan, perubahan status NPWP menjadikan wajib pajak berstatus non-aktif atau non-efektif.
Yang dimaksud wajib pajak non-aktif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria subjektif dan/atau kriteria objektif sepanjang belum melakukan penghapusan NPWP.
“Kriteria subjektif berkaitan dengan domisili, yaitu bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (16/10/2025).
“Kriteria objektif berkaitan dengan aktivitas ekonomi, yakni memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan,” tambahnya.
Berkaitan dengan Pasal 25 ayat (2) PMK 81/2024 dan Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP dalam beberapa kondisi, yakni:
- Tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Karyawan memperoleh penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- WNI telah menjadi subjek pajak luar negeri
- Kondisi lain yang menyebabkan tidak terpenuhinya kriteria subjektif dan/atau objektif.
Cara menonaktifkan NPWP online 2025
Wajib pajak yang ingin mengubah status NPWP menjadi non-aktif bisa menggunakan fitur di Sistem Inti Perpajakan atau Coretax.
Simak cara menonaktifkan NPWP berikut ini:
- Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ (silakan klik di sini)
- Login ke akun Coretax. Jika belum memiliki akun, klik “Don’t have account? New Registration.”
- Pada halaman utama, pilih menu “My Portal”, lalu klik “Status Update” (Perubahan Status).
- Pilih “Taxpayer Status Inactivation” (Penetapan Status Wajib Pajak Non-aktif)
- Anda akan diarahkan ke halaman “Data Update: Taxpayer Identity” (Perubahan Data: Identitas Wajib Pajak). Pada bagian “Case Management”, data akan terisi otomatis oleh sistem
- Di bagian “Representative” (Kuasa/Wakil Wajib Pajak), centang kotak Checkbox jika bertindak sebagai wakil atau kuasa
- Klik ikon kaca pembesar untuk mencari data wakil
- Bagian “Taxpayer Identity” (Identitas Wajib Pajak) akan terisi otomatis
- Pada bagian “Details” (Detil), isi data yang diperlukan:
- Inactivation Reason (Alasan Penonaktifan): pilih alasan yang sesuai, misalnya “Other Reason”
- Other Reason (Alasan Lain): kolom ini akan muncul jika memilih “Other Reason”
- Documents (Dokumen): klik “Choose” untuk mengunggah dokumen pendukung permohonan
- Setelah seluruh data lengkap, buka bagian “Taxpayer Statement” (Pernyataan Wajib Pajak), centang kotak pernyataan, lalu klik “Submit” (Kirim)
- Akan muncul notifikasi bahwa permohonan telah berhasil dikirim untuk diteliti oleh petugas
- Unduh Bukti Penerimaan Surat (Proof of Receipt) sebagai tanda bukti pengajuan permohonan
Itulah penjelasan DJP mengenai kapan NPWP bisa dinonaktifkan serta cara mengubah statusnya secara online lewat Coretax.
Sumber : Kompas.com

WA only
Leave a Reply