Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan agar para pelaku usaha yang sudah berkembang atau naik kelas tidak memecah usahanya hanya untuk mendapatkan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%.
“Jadi ya kita lihat kalau memang yang sudah naik kelas, tidak seharusnya kemudian memecah dirinya untuk mendapatkan insentif yang 0,5%,” ujar Bimo kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).
Bimo menjelaskan, pemerintah masih memberikan insentif berupa tarif pajak final sebesar 0,5% dari omzet bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban administrasi dan mendorong kepatuhan pajak bagi pelaku usaha kecil.
Namun, bagi wajib pajak yang omzetnya sudah melampaui batas tersebut, ia menegaskan bahwa mekanisme perpajakan akan disesuaikan dengan ketentuan umum, yakni menggunakan pembukuan dan perhitungan laba.
“Kalau sudah di atas itu ya kita kasih insentif juga untuk bisa pembukuan. Kita bantu, kemudian perpajakannya sesuai dengan pasal 17. Jadi ngitung berdasarkan pembukuan profitnya berapa. Kemudian yang seharusnya terutang sesuai dengan performance-nya, tidak hanya sesuai dengan omzet yang langsung 0,5%,” katanya.
Sebelumnya, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengingatkan adanya potensi moral hazard dari kebijakan insentif pajak 0,5% bagi pelaku UMKM.
Sumber : kontan.co.id

WA only
Leave a Reply