Deretan Cara Kemenkeu Kumpulkan Kekurangan Pajak Rp781,6 Triliun Dalam 3 Bulan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.295,3 triliun atau baru setara 62,4% dari outlook sepanjang tahun (Rp2.076,9 triliun) hingga akhir September 2025.

Artinya, Kemenkeu perlu mengumpulkan Rp781,9 triliun dalam tiga bulan terakhir 2025 agar outlook penerimaan pajak sepanjang tahun bisa tercapai.

Otoritas fiskal sadar benar akan tugas berat itu. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal pun mengaku pihaknya sudah menyampaikan sejumlah strategi.

Pertama, pengawasan pembayaran masa dengan menyesuaikan besaran pajak terhadap kinerja sektor usaha. Artinya, sektor yang tumbuh akan dilakukan dinamisasi naik agar pembayaran pajaknya sesuai dengan seharusnya.

Kedua, memperkuat pengawasan kepatuhan material melalui kegiatan pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan aktif. Yon mengaku bahwa seluruh langkah itu merupakan kelanjutan dari proses pengawasan yang sudah dijalankan sejak awal tahun.

“Mudah-mudahan kita masih tetap optimis bahwa target yang dibebankan itu masih bisa kita realisasikan,” ujarnya dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai berbagai upaya itu tidak akan bisa secara signifikan menambah penerimaan pajak. Apalagi, sambungnya, kondisi ekonomi sedang tidak mendukung.

“Kalau mau melakukan dinamisasi, sektor atau industri mana sih yang tumbuh tinggi sekarang ini?” ucapnya kepada Bisnis, Kamis (23/10/2025).

Selebihnya, sambungnya, upaya seperti pemeriksaan, penegakan hukum, dan pengawasan material sudah kerap dilakukan setiap tahunnya. Artinya, tidak ada hal baru.

Dia pun berkaca dari tahun lalu. Fajry mencatat bahwa strategi pemeriksaan, penegakan hukum, dan pengawasan material hanya menghasilkan tambahan penerimaan Rp63 triliun.

“Tahun lalu pun kondisi ekonominya masih lebih baik dibandingkan sekarang. Tahun lalu tumbuh 5,03%, sedangkan tahun ini—menurut proyeksi Bank Dunia, IMF, dan OECD—hanya 4,8% sampai dengan 4,9%. Artinya, tambahan penerimaan akan lebih kecil dibandingkan tahun lalu,” jelas Fajry.

Strategi Micro Management

Kendati demikian, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengaku punya strategi lain yaitu micro management yang dinilai bisa memperdalam basis pajak. Contohnya, melalui koordinasi dengan seluruh kantor wilayah (kanwil) pajak di Indonesia.

“Kami list dari semua kanwil, potensi yang paling besar siapa, kemudian kira-kira kepatuhannya seperti apa, gap kepatuhannya kami endorse untuk bisa jadi optimum. Itu aja sih,” terang Bimo kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Dia menambahkan, DJP juga tengah mengevaluasi penerapan tarif efektif rata-rata (TER) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Aturan tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Misalnya dari beberapa profesi, seperti dokter segala macam, banyak sekali yang sudah paham. Hanya kan kadang-kadang kalau kemarin dulunya kan rata, kalau sekarang kan susah,” ujarnya.

Bimo menyebut sejumlah keluhan dari wajib pajak terkait implementasi TER sudah dapat dimitigasi dengan baik. DJP pun akan terus memperbaiki sistem dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan meningkat menjelang akhir tahun fiskal.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono melihat cara tersebut juga bukan cara baru. Menurutnya, kantor pelayanan pajak (KPP) punya cara lain yang ditempuh.

“Sebagai contoh, WP [wajib pajak] badan dikumpulkan oleh kepala KPP dan dimintai komitmen utk membantu KPP mencapai atau mendekati target,” ungkap Prianto.

Komitmen di atas, jelas Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) itu, dapat berupa penambahan setoran pajak ke kas negara dari dana deposito WP. Di satu sisi, realisasi penerimaan pajak di KPP tersebut dapat bertambah.

Di sisi lain, rasio keuangan WP tidak berubah karena hanya ada perubahan pos aset lancar di deposito ke pos aset lancar lainnya di uang muka pajak.

“Pada awal tahun berikutnya, WP mengajukan permohonan pemindahbukuan [PBk] setoran pajak ke setoran masa pajak lainnya. Dengan cara demikian, setoran masa pajak yang terutang bulanan sudah dilunasi melalui PBk,” ujar Prianto.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only