Pekerja Pariwisata Resmi Tak Dipungut PPh Pasal 21

Pemerintah resmi memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah OTP) ke sektor pariwisata, mencakup industri hotel, res- toran. dan berbagai bidang usaha wisata lainnya.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ke- uangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Dalam pertimbangannya, beleid ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas pen- ciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Melalui beleid tersebut pula, pemerintah menetapkan insentif pajak untuk pegawai di sektor pariwisata berlaku selama masa pajak Oktober hingga Desember 2025. Se- mentara untuk sektor industri seperti alas kaki, tekstil, furnitur, serta kulit an barang dari kulit, fasilitas PPh 21 DTP tetap berlaku sepanjang tahun, yakni Januari hingga Desember 2025.
Artinya, mulai Oktober 2025, pegawai hotel, restoran, kafe, biro perjalanan wisata, hingga penyelenggara event dan taman rekreasi akan menikmati penghasilan penuh. Dalam lampirannya, klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak atas insentif tersebut, antara lain hotel bintang dan hotel melati, restoran, rumah makan, kafe dan bar, serta agen perjalanan dan biro wisata. Insentif juga diberi- kan kepada penyelenggaran MICE dan event khusus, hing- ga pekerja di kawasan pariwisata

Sumber : Harian Kontan. Rabu, 29 Oktober Tahun 2025

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only