Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menetapkan aturan baru terkait penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kini, wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP apabila sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Ketentuan ini resmi tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang menggantikan regulasi sebelumnya PER-04/PJ/2020.
Aturan baru ini merupakan bagian dari penyederhanaan sistem administrasi perpajakan digital. Jumlah kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP kini disederhanakan dari 13 menjadi delapan kelompok utama.
Kelompok Wajib Pajak yang Dapat Menghapus NPWP
Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, berikut delapan kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP secara resmi melalui sistem DJP:
1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
Apabila seorang wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, maka NPWP dapat dihapus karena seluruh kewajiban perpajakan dianggap telah selesai.
2. Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya
Wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan Indonesia secara permanen dan tidak lagi memiliki sumber penghasilan di dalam negeri berhak menghapus NPWP-nya. Hal ini berlaku untuk penduduk maupun bukan penduduk yang tidak lagi memiliki kewajiban pajak di Indonesia.
3. Wajib pajak warisan belum terbagi
Setelah seluruh proses pembagian warisan selesai, NPWP atas nama warisan belum terbagi dapat dihapus. Entitas tersebut tidak lagi memiliki objek perpajakan setelah harta warisan diserahkan kepada ahli waris.
4. Wajib pajak badan yang telah dilikuidasi atau dibubarkan
Badan usaha yang sudah menghentikan kegiatan operasionalnya, baik karena pembubaran, penggabungan, atau likuidasi, dapat menghapus NPWP setelah seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi dan diverifikasi oleh DJP.
5. Bentuk usaha tetap (BUT) yang telah menghentikan kegiatan di Indonesia
Perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui BUT dan telah menutup operasinya di Indonesia juga dapat mengajukan penghapusan NPWP.
6. Badan berbentuk kerja sama operasi (KSO) yang tidak lagi memenuhi kriteria
Jika kerja sama operasi (joint operation) tidak lagi memenuhi kriteria sebagai entitas wajib pajak, maka NPWP-nya dapat dihapus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7. Instansi pemerintah yang tidak lagi menjadi pemotong atau pemungut pajak
Instansi pemerintah yang dibubarkan, digabung, atau tidak lagi memiliki fungsi sebagai pemotong/pemungut pajak dapat menghapus NPWP. Hal ini mencakup instansi yang tidak lagi beroperasi atau kehilangan kewenangan perpajakannya.
8. Wajib pajak dengan lebih dari satu NPWP
Jika seseorang atau badan memiliki lebih dari satu NPWP, DJP akan menghapus salah satu di antaranya untuk menghindari duplikasi data. Sebelum penghapusan dilakukan, DJP akan memverifikasi identitas dan aktivitas perpajakan wajib pajak tersebut.
Cara Menghapus NPWP Secara Online Lewat Sistem Coretax
Dengan hadirnya sistem Inti Perpajakan Coretax, proses penghapusan NPWP kini dapat dilakukan sepenuhnya secara digital tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Berikut langkah-langkah pengajuannya:
1. Login ke sistem Coretax
Kunjungi laman resmi Coretax DJP. Jika belum memiliki akun, pilih daftar di sini untuk registrasi baru.
2. Akses menu deregistration
Setelah login, masuk ke menu portal dan pilih submenu deregistration & revocation.
3. Pilih jenis penghapusan
Pada bagian case management, pilih TIN deregistration (penghapusan NPWP) pada kolom type of deregistration.
4. Isi data kuasa atau wakil (jika ada)
Jika pengajuan dilakukan oleh kuasa wajib pajak, centang kotak representative dan isi data sesuai surat kuasa resmi.
5. Verifikasi identitas wajib pajak
Sistem akan menampilkan data identitas wajib pajak secara otomatis berdasarkan catatan DJP.
6. Lengkapi alasan penghapusan NPWP
Isi kolom alasan sesuai kondisi, seperti meninggal dunia, perusahaan bubar, atau NPWP ganda.
7. Pernyataan dan pengiriman
Centang bagian taxpayer statement, lalu klik submit. Permohonan akan dikirim ke petugas pajak untuk diproses.
8. Unduh bukti pengajuan
Setelah pengajuan berhasil, unduh proof of receipt sebagai bukti resmi bahwa permohonan telah diterima oleh DJP.
Proses Verifikasi dan Waktu Penghapusan NPWP
Setelah permohonan dikirim, DJP akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data wajib pajak. Pemeriksaan mencakup status kegiatan usaha, laporan SPT terakhir, serta penyelesaian kewajiban pajak.
Bila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid, NPWP akan dihapus secara resmi dari sistem administrasi nasional.
Umumnya, proses verifikasi hingga penghapusan NPWP memerlukan waktu beberapa minggu hingga satu bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan validasi data.
Sumber : beritasatu.com

WA only
Leave a Reply