PPh UMKM 0,5% Bakal Berlaku Tanpa Batas Waktu

Pemerintah masih menggodok aturan yang akan merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022

Angin segar berhembus bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah bakal memperpanjang trif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bahkan tanpa ada batasan waktu.

Sekretaris Kementarian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, tarif PPh final 0,5% tanpa batas waktu akan berlaku baik untuk UMKM orang pribadi maupun perseroan perorangan.

“Saat ini pemerintah sedang dalam proses merevisi Peraturan Pemerintah 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,%5 berlaku tanpa batas waktu,” tutur Susi kepada KONTAN, Minggu (2/11).

Tak hanya itu, dalam revisi aturan tersebut, pemerintah juga akan mengatur perpajakan terhadap UMKM koperasi. Perpanjangan diberikan pemberlaskuan PPh final 0,5% kepada sektor tersebut sampai dengan tahun pajak 2029.

Kembali mengingatkan, PP 55/2022 merupakan revisi dari PP 23/2028. Pasal 59 PP 55 Tahun 2022 mengatur mengenai jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% yang dibagi menjadi tiga, sama dengan PP 23/2028.

Pertama, paling lama tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Kedua, empat tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesama) atau perseroan perorangan yang didirikan olah satu orang Ketiga, tiga tahun untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT)

Potensi Penerimaan Pajak Jangka Panjang Bisa Berkurang

Jika ketiga kriteria wajib pajak tersebut terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku, maka jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% dihitung sejak tahun 2018 sampai berakhirnya jangka waktu tujuh, empat dan tiga tahun tadi. Walhasil, masa berlaku tarif PPh final 0,5% untuk ketiga kriteria wajib pajak tersebut, telah usai.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics arah reformasi fiskal yang lebih inklusif dan pro pertumbuhan. Pasalnya, pendekatanband Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menilai, kebijakan tersebut mencerminkan berbasis omzet dinilai lebih sederhana dar efisien secara administrasi.

Dengan demikian, “Pendekatan tersebut dapat memperluas basis wajib pajak, mendorong formalisasi usaha, serta meningkatkan daya beli dan sirkulasi ekonomi di sektor akar rumput yang menjadi penopang utama konsumsi domestik,” tutur Rizal.

Namun ia mewanti-wanti, kebijakan ini memiliki dampak struktural yang perlu di waspadai. Rizal memaparkan, skema pajak berbasis omzet cenderung bersifat regresif dan berisiko membuat pelaku usaha memilih bertahan deterus menikmati tarif rendahngan skala usaha kecil agar

Fenomena ini, kata Rizal, berpotensi memunculkan fragmentasi usaha dan menekan semangat naik kelas. “Dari sisi fiskal, ia menilai potensi penerimaan pajak jangka panjang bisa berkurang jika tidak disertai evaluasi berkala dan mekanisme pengawasan anti-fragmentasi yang ketat,” tandasnya.

Sebab itu, Rizal menyebut, skema permanen ini idealnya dilengkapi tinjauan setiap tiga tahun untuk menilai efektivitasnya terhadap kepatuhan, penerimaan, dan mobilitas h vertikal UMKM dalam sistem ekonomi formal.

Sepakat, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, sebaiknya aturan PPh final diberikan dengan batasan waktu tertentu. la khawatir kebijakan tersebut justru menjadi disinsentif bagi UMKM untuk naik kelas.

“Banyak studi menemukan hal tersebut, mereka cenderung akan nyaman dengan status UMKM tersebut untuk mendapatkan perlakuan khusus atau insentif,” tutur Fajry.

Artinya, kata Fajry, UMKM berpotensi enggan melakukan ekspansi usaha. Alhasil, dampak ekonomi dari insentif itu akan terbatas, bahkan berisiko menahan laju ekonomi.

la justru menyarankan agar pemerintah memberikan insentif bagi UMKM yang bisa mengurang beban pajak dan biaya administrasi lebih rendah. Misalnya, skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor tertentu yang bersifat temporer, saat terjadi guncangan ekonomi.

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only