Pemerintah Masih Sulit Mengerek Rasio Pajak

Periode Januari-September 2025, tax ratio Indonesia hanya mencapai 8,58% dari PDB

Upaya mendongkrak rasio penerimaan pajak jadi pekerjaan rumah berat bagi pemerintah. Tax ratio tahun ini justru turun, bahkan di bawah 10% dari produk domestik bruto (PDB).

Berdasarkan perhitungan KoNTAN, tax ratio dalam arti sempit, yakni penerimaan perpajakan terhadap PDB pada kuartal III-2025, tercatat cuma 8,88%. Ini dihitung dari realisasi penerimaan perpajakan periode tersebut yang tercatat Rp 538,3 triliun, dibagi PDB nominal sebesar Rp 6.060,0 di periode tersebut.

Tax ratio tersebut turun dari 9,73% pada kuartal II. Meski demikian, capaian tersebut masih lebih tinggi dibanding kuartal I-2025 yang sebesar 7,06%. Adapun jika dihitung secara keseluruhan atau periode Januari-September 2025, tax ratio Indonesia hanya mencapai 8,58% PDB.

Sementara dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029, pemerintah menargetkan tax ratio pada 2029 di kisaran 11,52%-15% dari PDB.

Melihat realisasi terkini, tentu pemerintah perlu bekerja sangat keras untuk mencapai target-target tersebut.

Dalam media sosial resminya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sangat berat. Meski begitu, ia tantangan pencapaian target penerimaan pajak tahun ini menegaskan kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kinerja aparat pajak, melainkan akibat tekanan ekonomi.

Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan pajak baru Rp 1.295,3 triliun, atau terkontraksi 4,4% secara tahunan. Pelemahan ini salah satunya disebabkan oleh moderasi harga komoditas dan pajak restitusi atau pengembalian

Di satu sisi, percepatan restitusi akan menekan penerimaan negara dalam jangka pendek. Di sisi lain, dana pengembalian pajak dapat menjadi tambahan likuiditas bagi perusahaan untuk mengungkit produksi dan investasi.

Menurut Purbaya, meski penerimaan pajak hingga kuartal III-2025 masih tertahan, tren pemulihan ekonomi mulai terlihat sejak pertengahan September. Aktivitas ekonomi kembali meningkat hingga Oktober, memberikan harapan perbaikan penerimaan di kuartal V.

“Kami sudah kembalikan ekonomi di sejak September minggu kedua ke sini, sampai Oktober. Mudah-mudahan nanti pajaknya agak membaik sedikit. Saya harapkan targettargetrya bisa tercapai,” kata Purbaya.

Dalam kesempatan berbeda, Purbaya menyebut, kunci untuk mengerek tax ratio Indonesia menjadi 15% dari PDB, yaitu melalui penguatan sektor swasta. Alhasil, tax ratio bakal meningkat tanpa perlu menaikkan tarif.

Di bawah 10%

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengata kan, kinerja penerimaan pajakbIndonesia pada tahun ini memang masih menghadapi tekanan berat akibat melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional. “Ketika pertumbuhan ekonomi melambat, kinerja penerimaan pajak atau tax ratio juga ikut melambat atau lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Fajry, Minggu (9/11).

Fajry menilai target tax ratio 2025 yang dicanangkan pemerintah akan sulit tercapai. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kenaikan tax ratio hanya sebesar 0,6% terhadap PDB, meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya ekstra. “Tax ratio pada tahun 2025 kemungkinan akan di bawah 10% dari PDB,” tandasnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, menurunnya rasio pajak tahun ini bukan karena pelemahan ekonomi, mengingat ekonomi tumbuh stagnan di kisaran 5%. Menurut dia, penyebab utama penurunan tax ratio tersebut bersifat teknis dan temporer, akibat kebijakan perpajakan jangka pendek, termasuk akibat gangguan pada sistem Coretax.

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only