Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana menerapkan sistem single profile wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaaan perpajakan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.
Dalam beleid tersebut, Kemkeu menegaskan beberapa langkah untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya melalui integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemkeu dan antarkementerian, melalui single profile wajib bayar atau wajib pajak atau pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menjelaskan, pihaknya terus memperkuat integrasi data dengan berbagai instansi untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien dan akurat.
Salah satu langkah penting yang kini berjalan adalah pemadanan identitas melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Dengan penyamaan identitas tersebut, integrasi data antar sistem dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien,” ujar Rosmauli, Rabu (12/11).
Ia menekankan, pertukaran data antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai telah berjalan, mencakup data ekspor-impor dan profil wajib pajak. Selain itu, Ditjen Pajak juga melakukan pertukaran data dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait informasi kependudukan serta Kementerian Hukum dan HAM terkait data badan usaha.
Kemkeu terus memperkyat sistem dan menyelaraskan data agar konsep single profile dapat terwujud secara bertahap dan menyeluruh. “Integrasi data sebenarnya sudah berjalan dan saat ini sedang berada pada tahap penyem purnaan serta perlu perluasan cakupan,” imbuh Rosmauli.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mendukung kebijakan ini. Dari sisi wajib pajak, data-data ekspor dan impor akan langsung masuk ke sistem Coretax.
Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu lagi menunggu fisik pemberitahuan impor barang (PIB) untuk mengkreditkan pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan pajak penghasilan (PPh) impor. Begitu juga jika wajib pajak melakukan ekspor, maka data-data pemberitahuan ekspor barang (PEB) akan langsung masuk ke dalam sistem Coretax.
Alhasil, profil wajib pajak akan kian transparan. Dengan begitu, pengawasan lebih mudah. “Penerimaan pajak makin optimal,” kata Raden.
Sumber : Harian Kontan, 13 November 2025, Hal 2.

WA only
Leave a Reply