KEJAKSAAN Agung mengajukaan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi. “Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi soal pencegahan terhadap Ken yang diajukan kejaksaan, Kamis, 20 November 2025.
Tempo mencoba mengkonfirmasi pencegahan terhadap Ken kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. “Saya masih di luar kota, nanti ya,” ujar dia via sambungan telepon.
Imigrasi tidak menjelaskan alasan kejaksaan mengajukan pencegahan Ken ke luar negeri, namun aparat penegak hukum yang mengetahui kasus ini mengatakan rumah Ken sudah digeledah kejaksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020.
Belum ada penetapan tersangka di kasus ini. Anang sebelumnya mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum. Sejumlah saksi telah diperiksa.
Informasi yang dihimpun Tempo, ada 6 titik yang digeledah kejaksaan dalam kasus ini. Mulai dari rumah hingga kantor. Jaksa menduga ada suap yang dilakukan guna memperkecil kewajiban pembayaran pajak.
Direktorat Jenderal Pajak, melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli sudah merespon soal penggeledahan Kejaksaan Agung terhadap sejumlah rumah pegawai pajak dan kantor pajak.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas insitusi kami,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 18 November 2025.
Sumber : tempo.co

WA only
Leave a Reply