Kejaksaaan Agung (Kejagung) telah mencekal lima orang dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak 2016-2022.
Salah satu orang yang dicekal adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Dia dicekal bersama dengan Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pencekalan dilakukan karena pihaknya khawatir Ken Cs berpergian ke luar negeri saat proses penyidikan berlangsung.
Dengan demikian, apabila Ken Cs berpergian ke luar negeri maka dinilai akan menghambat proses penyidikan kasus pajak yang ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
“Adanya ke khawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau berpergian ke LN dan untuk proses kelancaraan proses penyidikan,” ujar Anang saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Lantas, bagaimana profil Ken Dwijugiasteadi?
Ken merupakan lahir 8 November 1957 di Malang, Jawa Timur. Ken menyelesaikan pendidikannya di Universitas Brawijaya pada 1983.
Setelah itu, dia memperoleh gelar master of science in tax auditing di Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda pada 1991.
Karier Ken di pemerintahan menjabat sebagai staf di Sekretariat DJP. Secara bertahap, satu per satu tangga birokrasi dijabat Ken.
Misalnya, dia sempat Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada 1989. Selanjutnya, menjadi Kasi Wajib Pajak Perseorangan pada 1992
Pada 2003, Ken diangkat menjadi Direktur Informasi Perpajakan.
Selang tiga tahun kemudian, dia ditugaskan menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur periode 2006–2008 dan kantor DJP Jawa Timur periode 2008–2015.
Setelah melanglangbuana di lingkungan DJP, Ken akhirnya ditunjuk menjad Dirjen Pajak pada Desember 2015. Dia menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri.
Adapun, dia juga tercatat telah mencanangkan soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Program ini dimunculkan untuk menggenjot peneromaan negara dan meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang.
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply