Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Antara.

Selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga meminta empat orang lainnya untuk dicegah, yakni inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH.

Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.

Kejagung usut korupsi pajak

Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi terkait pajak yang terjadi pada tahun 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Ia mengatakan, kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Anang tidak membeberkan waktu dan lokasi penggeledahan.

Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini.

Anang hanya menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Iya (naik sidik),” ucap Anang.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only