Aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax hingga medio November baru di angka 21,6%
JAKARTA. Jauh panggang dari pada api. Begitulah nasib Coretax, yang digadang-dagang sebagai sistem administrasi pajak canggih milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sempat bermasalah saat implementasinya pada awal tahun 2025, kini muncul ham Coretax akan mulai digunabatan lain, yakni minimnya aktivasi pengguna. Padahal, kan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Tahun Pajak 2025 di 2026.
Catatan Ditjen Pajak, hingga 16 November 2025, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax berjumlah 3,18 juta wajib pajak. Perinciannya, sebanyak 569.000 merupakan wajib pajak badan dan 2,6 juta orang pribadi.
Dari angka itu, tingkat aktivasi baru mencapai 21,6% dari total wajib pajak yang telah terdaftar. Padahal Ditjen Pajak telah mendorong aparatur sipil negara untuk segera mengaktivasi akun pada sistem itu. Jika angka aktivasi masih rendah, hal ini akan berdampak terhadap pelaporan SPT alias tingkat kepatuhan formal wajib pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, registrasi kode otorisasi serta digital signature menunjukkan kenaikan, khususnya dari kelompok wajib pajak orang pribadi. Dari 2,6 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah aktivasi, terdapat 1,6 juta yang telah meregistrasi kode otorisasi, atau sekitar 11,92% dari total wajib pajak terdaftar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Rosmauli menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan sejumlah pihak. Mulai dari kementerian dan lembaga, asosiasi, akademisi, perbankan, tax center, usaha mikro, kecil dan menengah melalui program business development services, Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), serta seluruh pemerintah provinsi untuk mengimbau aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax untuk mempermudah pemenuhan hak dam kewajiban perpajakan,” kata Rosmauli kepada KoNTAN, Minggu (23/11).
Tingkat kepercayaan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengusulkan beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mempercepat aktivasi akun Coretax wajib pajak. Salah satunya, dengan mengirimkan pesan secara massal kepada wajib pajak, baik melalui surat elektronik maupun teks.
“Ditjen Pajak memiliki data wajib pajak secara lengkap dan tidak hanya mencakup 3,18 juta wajib pajak. Artinya, Ditjen Pajak bisa mengirim surat elekronik atau pesan teks (sms dan whatsapp) ke setiap wajib pajak,” kata Prianto, kemarin.
Selain itu, Ditjen Pajak juga perlu segera memperbaiki permasalahan yang masih muncul di Coretax. Hal ini agar tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap Coretax bisa semakin meningkat.
Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta menambahkan, untuk mendorong lebih banyak wajib pajak melakukan aktivasi Coretax, Ditjen Pajak perlu melibatkan asosiasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengingat jumlah wajib pajak orang pribad tahun 2023 mencapai 13,92 juta.
Selain itu, asosiasi konsultan pajak turut dilibatkan, dengan mengadakan pelatihan dan membantu wajib pajak melakukan aktivasi di tempat umum yang mudah dijangkau.
“Walaupun aktivasi bisa dila kukan secara online, namun wajib pajak berpikir akan lebih nyaman jika ada yang membantu mereka melakukan aktivasi,” ujar Pino.
la juga menekankan pentingnya meningkatkan sosialisasi intensif di media massa, agar masyarakat memahami manfaat aktivasi Coretax sekaligus mengetahui konsekuensi jika menunda atau tidak melakukan aktivasi
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply