DJP catat 5,74 juta wajib pajak aktivasi akun Coretax per 20 November

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan 5,74 juta wajib pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax hingga 20 November 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyampaikan di Denpasar, Bali, bahwa dari total 5,74 juta wajib pajak tersebut, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai 4,89 juta akun.

Sementara itu, wajib pajak badan yang telah melakukan aktivasi tercatat sebanyak 755 ribu, diikuti oleh instansi pemerintah sebanyak 86 ribu, serta 220 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Paling banyak memang (wajib pajak) orang pribadi 4,897 juta, 755 ribu badan, instansi pemerintah ada 86 ribu sekian. Jadi banyak sekali memang dan ini biasanya bendaharawan-bendaharawan pemungut,” ujar Bimo lagi.

Sementara itu, kata dia pula, terdapat 11,45 juta wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun, terdiri dari 10,9 juta wajib pajak orang pribadi dan 553 ribu wajib pajak badan.

Untuk dapat memanfaatkan layanan dari sistem Coretax, para wajib pajak harus mendaftarkan akun mereka, baik wajib pajak lama maupun baru.

Setelah itu, mereka harus mengaktivasi akun tersebut dengan meregistrasi kode otorisasi maupun sertifikasi elektronik (KO/SE) pada profil mereka.

Meskipun jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun mencapai 5,7 juta entitas, baru 3,1 juta wajib pajak yang menuntaskan pendaftaran akun hingga meregistrasi KO/SE.

“Ini (mendorong para wajib pajak untuk mengaktivasi akun Coretax) memang cukup PR (pekerjaan rumah) besar. Tentunya kami akan jemput bola terus memberikan pelayanan yang terbaik,” kata Bimo.

Ia menyatakan, agar mempermudah para wajib pajak, pihaknya akan menyediakan layanan pendaftaran Coretax melalui digital maupun luring di kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia.

Untuk memastikan kesiapan sistem saat digunakan secara massal, pihaknya menjadwalkan simulasi besar-besaran pada 27 November dengan melibatkan 25 ribu pegawai DJP dari kantor pusat hingga daerah untuk melakukan uji coba pendaftaran, pengisian, hingga penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara serentak.

Simulasi teknis tersebut penting untuk memitigasi risiko teknis saat sistem resmi digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada 2026 mendatang.

“Tujuannya kami ingin memastikan SPT 2025 yang disampaikan nanti di 2026, kami ingin pastikan betul tidak mengulang kisah di awal (kendala teknis) karena ini memang sistem sangat besar… Persiapan kami juga cukup robust (amat baik), mudah-mudahan kami bisa memastikan sistem berjalan,” ujar Bimo Wijayanto.

Sumber : antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only