Program pemutihan pajak kendaraa bermotor (PKB) di DKI Jakarta masih digelar hingga 31 Desember 2025.
Program ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Semua pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak berhak menikmati fasilitas tersebut.
Melalui program ini diharapkan warga yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode ini
Selain itu, program pemutihan ini berlangsung otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, di mana sanksi administratif berupa denda keterlambatan dihapus sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Cara daftar akun SIGNAL samasat digital.(samsatdigital.id)
Bagi warga yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini bisa langsung ke Samsat terdekat, atau melakukan pembayar secara online lewat aplikasi Signal.
Adapun cara membayar pemutihan pajak kendaraan melalui aplikasi Signal adalah sebagai berikut:
1. Pastikan Anda sudah mendaftar di aplikasi Signal dan mengisi data pribadi.
2. Daftarkan kendaraan Anda dengan mengisi nomor registrasi dan nomor rangka.
3. Lanjutkan ke proses pembayaran dengan tahapan:
- Generate kode bayar
- Pilih salah satu bank
- Klik Lanjut
- Sistem menampilkan cara pembayaran
- Klik Lanjut
- Proses selesai
Sementara, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK serta fotokopinya
- Surat kuasa (apabila diurus oleh pihak lain)
- Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025
Selain itu, tersedia layanan pengecekan denda pajak secara online melalui:
- Website resmi Samsat PKB2 Jakarta
- Aplikasi layanan publik JAKI
Dengan kemudahan pembayaran online dan penghapusan sanksi administratif, program pemutihan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum periode berakhir.
Sumber : kompas.com

WA only
Leave a Reply