Setoran Wajib Pajak Besar Juga Masih Merosot

Realisasi penerimaan pajak yang masih seret, salah satunya disebabkan oleh setoran dari wajib pajak besar yang juga macet. Padahal, wajib pajak ini berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak nasional.

Berdasarkan laporan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wajib Pajak Besar alias Large Tax Office (LTO), penerimaan pajak yang berhasil terkumpul Rp 413,89 triliun per akhir September 2025. Angka ini baru mencapai 56,3% dari target Rp 734,714 triliun.

Kepala Kanwil LTO Yunirwansyah membeberkan, mayoritas penerimaan pajak berdasarkan jenisnya, mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2024. Penyebabnya, mulai dari penurunan penerimaan pajak wajib pajak per-bankan yang terdampak dari PMK 74/2024, penerapan Tax Effective Rate (TER), hingga volatilitas harga komoditas.

Sementara itu, dari sisi penerimaan per jenis pajak utama, penerimaan dari mayoritas pajak utama mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2024. Namun ia tak nemperinci penurunan yang dimaksud. Hanya saja, realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) impor masih tumbuh positif sebesar 3,5%, pajak penghasilan (PPh) final tumbuh 0,1%, PPh Pasal 25/29 orang pribadi tumbuh 25,3%, dan PPh Pasal 26 tumbuh 3% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumya.

Selanjutnya, sisi per sektor usaha utama, penerimaan pajak dari sejumlah sektor usaha utama mengalami kontraksi dari tahun sebelumnya.

Selain itu, penerimaan pajak dari sejumlah sektor usaha utama mengalami kontraksi dari tahun sebelumnya. Namun ia hanya menyebut realisasi penerimaan pajak dari sejumlah sektor yang tumbuh positif. Beberapa di antaranya, penerimaan pajak jasa keuangan dan asuransi tumbuh 1,7%, pengadaan listrik, gas, dan uap air 5,6%, transportasi dan pergudangan 11,1%, dan pertanian yang tumbuh 70,2% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Seretnya penerimaan pajak dari LTO turut menyeret penerimaan pajak nasional. Per akhir September 2025, realisasi penerimaan pajak neto tercatat Rp 1.295,3 triliun atau merosot 4,4% secara tahunan. Dari angka itu maka kontribu-si LTO mencapai 31,95%.

Ekonomi tak ideal

Dari catatan Ditjen Pajak pada tahun 2024, beberapa grup perusahaan menjadi pembayar pajak terbesar 2023. Di antaranya, Grup Djarum, Grup Adaro, dan Grup Bayan Resource. Jika merujuk pada laporan keuangan yang telah diaudit, pembayaran PPh PT Bank Central Asia, Tbk (BBCA), yang merupakan salah satu perusahana Grup Djarum, mencapai Rp 13,37 triliun pada tahun 2024 lalu.

Sementara pembayaran PPh PT Alamtri Resources Indonesia, Tbk (ADRO) mencapai US$ 172,34 juta dan PT Bayan Resources, Tbk (BYAN) mencapai US$ 262,15 juta pada tahun 2024.

Secara umum, Ketua Peng awas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono mengatakan, ada dua faktor yang menjadi penyebab jebloknya penerimaan pajak. Pertama, faktor internal Ditjen Pajak, yaitu proses pengumpulan pajak yang belum optimal. Penyebab utamanya berasal dari permasalahan Coretax yang sudah muncul sejak awal tahun.

“Penerimaan pajak seret karena wajib pajak tidak bisa membayar pajak ke kas negara melalui modul deposit pajak di Coretax yang tidak bisa diakses,” kata Prianto kepada KONTAN, kemarin.

Kedua, faktor eksternal dari dalam negeri berkaitan dengan lesunya daya beli masyarakat yang berimbas pada penerimaan PPN dan PPh badan tertekan, juga faktor eksternal luar negeri yang terlihat dari perang dagang AS-China dan kebijakan tarif Trump.

“Dampaknya terlihat dari pelemahan ekspor dan penurunan laba usaha. Pada akhirnya, PPh badan juga akan tertekan,” tandasnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR memastikan bahwa pemerintah akan terus memperbaiki kinerja pajak. Namun ia meminta seluruh pihak memahami konteks tekanan ekonomi yang masih berlangsung.

“Akan kami perbaiki ke depan. Tapi tolong diingat, sampai September-Oktober itu kondisi kita memang tidak ideal,” ujarnya.

Sumber : Harian Kontan, 28 November 2025, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only